WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keputusan mengejutkan datang dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, secara resmi mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski begitu, pengawalan kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, namun tanpa mengandalkan sirene maupun lampu strobo yang selama ini kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, tetapi untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus Suryonugroho, baru baru ini.
Kakorlantas menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk respons positif terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini merasa terganggu oleh suara bising sirene dan lampu rotator di jalan raya.
“Sirene hanya boleh dipakai dalam kondisi tertentu, yang benar-benar mendesak. Untuk saat ini, sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak terlalu penting. Kami berterima kasih atas kepedulian publik, semua masukan akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Aturan Resmi Penggunaan Sirene dan Rotator
Sebagai acuan hukum, Korlantas Polri mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5). Aturan ini secara jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene di jalan raya:
✓ Lampu biru + sirene : kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
✓ Lampu merah + sirene : kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah
✓ Lampu kuning tanpa sirene : kendaraan patroli jalan tol, pengawasan prasarana LLAJ, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus
Dengan adanya evaluasi ini, masyarakat diharapkan bisa merasakan kenyamanan berlalu lintas tanpa gangguan suara sirene yang berlebihan.
Tips Etika Berlalu Lintas Saat Bertemu Kendaraan Prioritas
Agar tidak terjadi kesalahpahaman di jalan, masyarakat juga perlu memahami etika ketika berhadapan dengan kendaraan prioritas atau iring-iringan resmi. Berikut panduannya:
✓ Tetap tenang – Jangan panik atau melakukan manuver mendadak saat mendengar sirene.
✓ Menepi dengan aman – Segera beri jalan dengan menepi ke kiri, namun pastikan tidak membahayakan pengguna jalan lain.
✓ Jangan ikut-ikutan – Hindari mengekor di belakang iring-iringan kendaraan prioritas karena berbahaya dan melanggar aturan.
✓ Hormati pengguna jalan lain – Ingat bahwa keselamatan bersama lebih penting daripada sekadar tergesa-gesa.
✓ Patuhi rambu dan arahan petugas – Jika ada pengawalan kepolisian, ikuti instruksi petugas dengan tertib.
Korlantas Susun Aturan Baru
Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang regulasi terkait penggunaan sirene dan rotator agar tidak lagi disalahgunakan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
“Kami ingin menegaskan, pengawalan tetap berjalan demi keamanan dan kelancaran. Namun penggunaan sirene akan kami tata kembali agar benar-benar sesuai kebutuhan,” tutup Kakorlantas. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.