MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pelajar SMP berinisial R (14) meninggal dunia setelah motor yang ia kendarai bersama dua rekannya terjatuh keras akibat sabetan senjata tajam dalam aksi tawuran antar pelajar di Magelang. Dua teman R mengalami luka-luka, sementara pelaku utama sempat melarikan diri ke wilayah Ngawi, Jawa Timur.
Insiden tragis itu berawal ketika kelompok remaja dari dua sekolah berbeda sepakat bertemu setelah saling menantang melalui media sosial Instagram. Pertemuan yang awalnya hanya dimaksudkan sebagai ajang balas tantang itu berubah menjadi aksi brutal yang merenggut nyawa.
Peristiwa terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 16.40 WIB. Kelompok pelajar dari salah satu SMP di Mungkid awalnya menerima ajakan tawuran dari kelompok pelajar madrasah di Mertoyudan. Kedua kelompok berkomunikasi secara daring dan menentukan lokasi pertemuan di kawasan Pasuruhan sekitar pukul 17.30 WIB.
Namun begitu tiba di lokasi, rombongan dari Mungkid langsung melihat lawan membawa celurit dan gesper. Mengetahui situasi tidak berimbang, mereka memilih melarikan diri menggunakan dua sepeda motor. Pengejaran pun tak terhindarkan.
Saat ketiga korban—R, FKM, dan MFP—melaju melewati depan SMA Negeri 1 Kota Mungkid, motor pelaku yang dinaiki MA (17) dan AMY (15) semakin mendekat. MA yang membonceng kemudian menyabetkan celurit ke lengan MFP. Akibat serangan itu, motor yang dikendarai R hilang kendali dan menabrak trotoar hingga ketiganya terhempas.
“Korban R sempat dilarikan ke RSUD Tidar, namun nyawanya tidak tertolong. Dua rekannya mengalami luka serius,” terang Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).
Usai kejadian, kedua pelaku tidak berada di Magelang. Tim Resmob Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan melakukan penelusuran dan menemukan jejak keduanya di Kabupaten Ngawi. MA dan AMY akhirnya diringkus pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 80 sentimeter, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 2282 UC.
“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelas AKP Toyib.
Ia juga kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya potensi bentrokan pelajar atau aktivitas yang mengarah pada kekerasan, agar dapat dicegah sebelum menimbulkan korban. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.


















































