Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Mendagri Tito: Boleh Saja

8 hours ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bakal mengkaji kriteria Kota Surakarta atau Solo untuk menjadi daerah istimewa. Ia menilai pengusulan Solo menjadi daerah istimewa sah-sah saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kami akan kaji, ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito di Jakarta, dikutip dari Antara pada Sabtu, 26 April 2025.

Mantan Kepala Kepolisian ini mengatakan bahwa penetapan daerah istimewa tak hanya dilihat dari permintaan daerah itu sendiri. Sebabnya, penetapan daerah istimewa harus melibatkan DPR sebagai lembaga legislatif lantaran nantinya akan mengubah undang-undang.

Proses tersebut, dia menegaskan, melibatkan kajian dari Kementerian Dalam Negeri yang kemudian akan disampaikan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut. “Kalau melihat kriteria ya kami akan naikkan kepada DPR juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya,” tutur Tito.

Selain itu, Tito juga mengatakan usulan daerah istimewa berbeda dengan kebijakan pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB). Sejak 2014 memang ada moratorium pembentukan DOB, namun penetapan daerah istimewa memerlukan perubahan undang-undang yang lebih kompleks.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah berhati-hati dalam meninjau maupun menetapkan Solo menjadi daerah istimewa. Menurut dia, Kemendagri harus mempertimbangkan usulan itu dengan matang. 

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus hati-hati. Menurut saya, harus dipertimbangkan sangat matang. Kalau tidak ada urgensinya, tidak usah diputuskan untuk merubah nama-nama itu," ujar Doli di Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025. 

Ia mengatakan pemerintah perlu memeriksa kembali daerah istimewa seperti apa yang diinginkan oleh sang pengusul. “Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota? Kalau kabupaten kota nggak dikenal daerah istimewa. Dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa?” ucap Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu. 

Menurut Doli, selama ini tidak ada status daerah istimewa yang ditetapkan bagi wilayah Indonesia yang berada di tingkat kabupaten/kota. “Tidak pernah ada pemberian istilah istimewa itu di level di bawah provinsi, semuanya provinsi,” kata dia. 

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan ada enam wilayah yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa. Bersamaan dengan itu, Akmal juga menyebutkan ratusan permintaan pembentukan daerah otonom baru (DOB).

"Sampai dengan April 2025, kami mendapat banyak pekerjaan rumah. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus," ujar Akmal pada Kamis, 24 April 2025. 

Akmal belum merincikan daftar daerah tersebut. Dia berujar pembahasan tentang usulan itu menjadi tugas bersama antara Kemendagri dan DPR ke depannya. 

Adapun saat ini sudah ada dua provinsi di Indonesia yang menyandang status daerah istimewa. Pertama, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diatur melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Bentuk keistimewaan DIY salah satunya perihal tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh Kesultanan maupun Kadipaten.

Kedua, Provinsi Aceh yang status keistimewaannya diatur melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Bentuk keistimewaan Aceh terletak pada penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas keislaman atau disebut dengan Qanun Aceh.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |