TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan skema Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026. Skema ini akan menggantikan sistem yang dipakai di tahun-tahun sebelumnya yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pada sistem terbaru ini, terdapat penyesuaian aturan terkait jalur penerimaan domisili yang menggantikan jalur zonasi pada PPDB untuk SD, SMP, dan SMA/SMK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyatakan, secara umum, persyaratan yang perlu dipenuhi pada penerimaan jalur domisili SPMB tidak jauh berbeda dengan peersyaratan umum penerimaan jalur zonasi PPDB. Domisili murid ditentukan berdasarkan alamat yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan setidaknya satu tahun sebelum pembukaan pendaftaran PPDB.
Namun, jika sebelumnya penentuan zona PPDB zonasi didasarkan pada wilayah kelurahan atau desa, maka pada SPMB jalur domisili Pemda melakukan penetapan dengan tiga pilihan metode, yakni berdasarkan wilayah administratif (rayonisasi) yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan, berdasarkan radius satuan pendidikan atau sekolah ke wilayah administratif terkecil domisili murid, atau metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Khusus untuk SMA, kata dia, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan murid baru dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif (rayonisasi) kabupaten/kota. Sementara itu, penetapan wilayah penerimaan murid baru pada sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar pemerintah daerah.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri Abdul Mu’ti untuk mendorong pemerintah daerah untuk melakukan kesepakatan supaya murid yang tinggal di daerah-daerah yang berbatasan bisa ditampung di wilayah terdekat,” kata Gogot dalam agenda peluncuran kebijakan SPMB yang diadakan di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.
Penghitungan Sebaran Satuan Pendidikan atau Sekolah
Penghitungan ini dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat satuan pendidikan dengan memperhatikan dua hal yakni kondisi geografis dan satuan pendidikan yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.
Penghitungan Data Sebaran Domisili Calon Murid
Penghitungan ini dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid. Adapun data yang digunakan didapat dari aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas Dukcapil. Meski begitu, terdapat beberapa pertimbangan dalam metode penghitungan ini, sebagai berikut:
a. Mempertimbangkan kemudahan akses satuan pendidikan dari domisili calon murid;
b. Mempertimbangkan domisili calon murid yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota;
c. Mempertimbangkan data dari dinas sosial bagi calon murid yang berasal dari dua kalangan yaitu keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas.
Penghitungan Kapasitas Daya Tampung Sekolah
Penghitungan ini didasarkan pada ketersediaan daya tampung pada sekolah negeri, proyeksi jumlah calon murid dan ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain. Daya tampung pada sekolah negeri dilakukan dengan menghitung jumlah ruang kelas 1 (satu), kelas 7 (tujuh), dan kelas 10 (sepuluh) pada masing-masing sekolah negeri berdasarkan aplikasi Dapodik dikali jumlah murid paling banyak dalam satu rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan.
Adapun penghitungan proyeksi jumlah calon murid dilakukan dengan menghitung jumlah penduduk usia 6 sampai 7 tahun untuk kelas 1 SD, jumlah lulusan SD sederajat untuk kelas 7 SMP, jumlah lulusan SMP untuk kelas 10 SMA. Kondisi daya tampung bisa ditentukan dengan mengurangi jumlah tersebut dengan hasil penghitungan proyeksi jumlah calon murid.
Kuota Penerimaan Jalur Domisili SPMB
- Jalur domisili SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur domisili SMP paling sedikit 40 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur domisili SMA paling sedikit 30 persen dari daya tampung sekolah.