Sudah Menyandang Status Tersangka, Tapi Riva Siahaan Masih Aktif Bekerja di BUMN

5 days ago 20
Ilustrasi | kreasi AI

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sekalipun sudah berstatus sebagai tersangka, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ternyata masih tercatat sebagai karyawan di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menanyakan identitas dan pekerjaan Riva. Saat ditanya mengenai statusnya, Riva dengan tenang menjawab, “Sampai hari ini saya masih karyawan BUMN.”

Hakim kemudian menegaskan kembali posisinya sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak 2023 hingga 2025, yang juga diakui oleh Riva.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riva sebagai tersangka pada 24 Februari 2025. Ia diduga terlibat dalam praktik melawan hukum dalam proses pengadaan dan impor minyak mentah serta produk kilang bersama beberapa pejabat lain di tubuh Pertamina dan pihak swasta.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan, praktik curang itu terjadi dalam rentang waktu 2018–2023. Dalam periode tersebut, Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, dalam pelaksanaannya, justru terjadi kolusi antara pejabat subholding Pertamina dengan sejumlah broker migas.

“Ditemukan adanya kerja sama yang tidak sah antara penyelenggara negara dan pihak swasta untuk memenangkan pihak tertentu dalam impor minyak mentah maupun produk kilang,” terang Qohar.

Selain Riva, penyidik juga menetapkan sejumlah pejabat lain sebagai tersangka, antara lain Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoko Firnandi (CEO PT Pertamina International Shipping), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Adapun dari pihak swasta, terdapat nama Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), serta GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Akibat praktik yang diduga dilakukan secara sistematis itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga mencapai Rp 193,7 triliun.

Riva dan para tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus besar yang mengguncang tubuh Pertamina ini. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |