TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Suswono mangkir dari panggilan pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta pada Rabu malam, 6 November 2024. Suswono rencananya akan diperiksa soal ucapan dia tentang janda kaya yang terjadi pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
"Pak Suswono enggak datang panggilan pertama," kata Koordinator Divisi Humas Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu malam.
Rencananya, Bawaslu DKI akan melakukan pemanggilan kedua kepada Suswono pada Kamis sore, 7 November 2024. "Besok, jam 3," kata Quin.
Terkait pemanggilan pertama Suswono ke Bawaslu DKI, Wakil Koordinator Bidang Hukum dan Pemilu pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) Rimhot Siagian membenarkan hal tersebut. "Benar Pak Suswono dapat surat panggilan dari Bawaslu," katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu malam.
Dia juga mengatakan jika politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak hadir pada panggilan pertama, lantaran agenda kampanye. "Informasinya Bapak Suswono tidak bisa hadir karena ada giat yang sudah terjadwal seminggu ke depan," jelas Rimhot.
Sebelumnya, Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan melaporkan Suswono atas dugaan penistaan agama ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu, pada Selasa, 29 Oktober 2024 .
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan. Dalam laporan tersebut, Suswono dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Dalam laporan tersebut, Suswono berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah, dengan guyonan pengangguran dan janda kaya.
“Laporan kami diterima oleh Bawaslu,” kata David saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa, 29 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Suswono dinilai melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 69 huruf B dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 72 Ayat 1.
Selain itu, pasangan wakil Ridwan Kamil pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta itu juga dikenakan Pasal 187 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Iklan
Kemudian Suswono dinilai pula melanggar atas Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE.
Suswono Meminta Maaf Terkait Kelakar Janda Kaya
Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, meminta maaf setelah ucapannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar berpolemik. Politikus PKS itu juga menyatakan sudah mencabut pernyataannya tersebut.
“Saya menyadari bahwa pernyataan saya dalam pertemuan dengan relawan Bang Japar telah menimbulkan polemik. Atas hal itu, saya meminta maaf sekaligus mencabut pernyataan tersebut,” kata Suswono lewat keterangan tertulis, Senin malam, 28 Oktober 2024.
Suswono menjelaskan, paparannya yang menjadi polemik tersebut adalah komentar yang ditujukan kepada seorang warga dari kelompok janda di acara deklarasi Bang Japar di Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 Oktober lalu.
“Tidak ada maksud sama sekali menyinggung tentang janda, apalagi mengaitkan dengan manusia agung sepanjang zaman, Rasulullah, yang menjadi teladan dalam setiap kehidupan saya,” kata dia.
Mantan Menteri Pertanian yang berpasangan dengan Ridwan Kamil di pilkada Jakarta ini mengakui jika candaannya tentang janda tersebut kurang tepat dan tidak bijaksana. “Apapun penjelasannya, saya sepenuhnya mengakui kesalahan saya,” ujar Suswono.
Pilihan Editor: Ridwan Kamil Mengaku Bapak Gen Z, Pramono Anung: Saya Kakeknya
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.