Tambang Ilegal Ditertibkan, Lebih dari 300 Hektare Lahan Direbut Kembali Negara

1 hour ago 4

Ilustrasi tambang ilegal | pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pertambangan ilegal. Melalui operasi terpadu bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan resmi ditertibkan dan statusnya dikembalikan ke negara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae mengatakan, langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral agar berjalan sesuai koridor hukum. “Kami menjalankan arahan Menteri ESDM untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pertambangan tanpa izin. Penertiban ini bagian dari komitmen kami,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Total 321,07 hektare lahan berhasil dikuasai kembali. Rinciannya, 148,25 hektare berada dalam kawasan operasional PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sedangkan 172,82 hektare lainnya terkait dengan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara. “Mereka memiliki izin tambang, tetapi tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan. Ini yang jadi dasar penindakan,” tegas Jeffri.

Ia menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong implementasi Good Mining Practices (GMP), yakni konsep pertambangan berkelanjutan yang mengutamakan tanggung jawab lingkungan, keselamatan kerja, dan kepatuhan pada regulasi. Dengan penerapan GMP, praktik tambang ilegal maupun penyalahgunaan izin diharapkan dapat ditekan secara sistematis.

“Kementerian ESDM juga aktif berkolaborasi dalam perencanaan dan eksekusi penindakan bersama Satgas PKH Halilintar. Pendekatan ini membuat penertiban lebih cepat dan terukur,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM merupakan bagian integral Satgas PKH Halilintar. Di level pengarah, Menteri ESDM duduk bersama sejumlah menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Kepala BPKP. Sedangkan pelaksanaan teknisnya melibatkan Dirjen Penegakan Hukum ESDM serta Dirjen Minerba yang menjadi anggota aktif di lapangan.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang yang melanggar aturan. Penertiban bukan hanya memulihkan hak negara atas lahan hutan, tetapi juga diharapkan memacu iklim investasi sektor pertambangan yang lebih sehat, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. [*] Disarikan dari sumber media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |