TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi salah satu daerah yang paling banyak menyerap tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Jabodetabek. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, tercatat sebanyak 1.192 warga negara asing (WNA) bekerja di sejumlah perusahaan di daerah tersebut sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati, menjelaskan bahwa para pekerja asing tersebut berasal dari berbagai negara, namun mayoritas merupakan warga negara China.
“Data terakhir kami menunjukkan jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Tangerang mencapai 1.192 orang. Sebagian besar berasal dari Tiongkok,” ujar Iis saat dikonfirmasi, Minggu (2/11/2025).
Iis menambahkan, para TKA itu tersebar di berbagai sektor, terutama di industri manufaktur dan pendidikan. Di sektor industri, mereka umumnya berperan sebagai tenaga ahli dengan keahlian teknis yang spesifik. Sementara di sektor pendidikan, beberapa di antaranya bekerja sebagai pengajar di sekolah-sekolah internasional yang beroperasi di wilayah Tangerang.
“Selain di pabrik-pabrik besar, ada juga yang bekerja sebagai tenaga pendidik di sekolah berstandar internasional,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Iis menjelaskan bahwa hampir seluruh pekerja asing tersebut berstatus tenaga kontrak dengan masa kerja yang terbatas. Setelah masa kontrak berakhir, mereka diwajibkan kembali ke negara asalnya.
“Mereka biasanya dikontrak selama satu tahun. Setelah selesai masa kerjanya, ya mereka pulang,” kata Iis.
Terkait izin kerja bagi para pekerja asing itu, Iis menegaskan bahwa kewenangan penuh berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi. Pemerintah daerah melalui Disnaker hanya memiliki peran dalam pembinaan dan pendataan, bukan pengawasan atau penerbitan izin kerja.
“Untuk pengawasan tenaga kerja asing itu kewenangannya ada di tim khusus yang dibentuk oleh Imigrasi. Kami hanya melakukan pembinaan terhadap perusahaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meski begitu, Disnaker Tangerang tetap rutin melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kehadiran para tenaga kerja asing ini tidak menimbulkan persoalan di tingkat lokal. Iis menilai, keberadaan TKA di Tangerang sejauh ini masih dalam batas wajar dan tidak mengganggu kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
“Yang penting perusahaan wajib mematuhi aturan, terutama soal alih teknologi dan pemberdayaan tenaga kerja Indonesia agar bisa ikut berkembang,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













































