Tantang Kebijakan Rombel Gubernur Dedi, Sekolah Swasta di Jabar Ogah Cabut Gugatan

3 weeks ago 14

Ilustrasi Angkot yang penuh sesak untuk analogi penambahan rombel oleh Gubernur Dedi | kreasi AI

BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat menegaskan tetap melanjutkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di PTUN Bandung. Gugatan tersebut dipicu kebijakan penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dinilai merugikan sekolah swasta.

Pernyataan itu mengemuka usai audiensi antara perwakilan sekolah swasta dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar pada Selasa (19/8/2025). Pertemuan itu sebenarnya berlangsung atas undangan resmi Disdik, namun sempat menimbulkan kekecewaan karena Kepala Disdik Jabar, Purwanto, tidak hadir dan hanya diwakilkan kepada sekretaris dinas serta tim hukum Pemprov Jabar.

“Kami datang memenuhi undangan mediasi dari Disdik. Tapi sangat disayangkan, Kadisdik tidak hadir. Padahal persoalan ini kan menyangkut kebijakan besar yang berdampak langsung ke sekolah-sekolah swasta,” ujar Ketua Tim Hukum Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) sekaligus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jabar, Irwan Saleh Indrapraja.

Irwan menegaskan, inti permasalahan ada pada penerapan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). Menurutnya, meski program PAPS dinilai positif karena membantu menampung anak-anak yang berpotensi putus sekolah, implementasinya di lapangan justru memicu persoalan baru.

“Programnya bagus, tapi karena tidak ada pelibatan swasta, justru terjadi pengurangan jumlah rombel di sekolah-sekolah kami. Ini yang akhirnya memunculkan kegaduhan,” paparnya.

Diminta Cabut Gugatan, Ditolak Mentah-mentah

Dalam forum audiensi itu, pihak Disdik Jabar sempat meminta para penggugat mencabut perkara dari PTUN. Namun usulan tersebut langsung ditolak.

“Mereka minta kami cabut gugatan. Tapi kami tegaskan, gugatan tidak akan kami hentikan sebelum ada solusi nyata dan titik temu,” tegas Irwan.

Ia menambahkan, alasan yang disampaikan Disdik untuk pencabutan gugatan adalah karena program PAPS sudah berjalan. Akan tetapi, menurut sekolah swasta, hal tersebut tidak bisa menjadi dalih untuk mengabaikan keresahan yang muncul di lapangan.

“Kalau memang PAPS itu baik, kami juga sepakat. Tapi jangan sampai implementasinya justru mematikan sekolah swasta yang juga berperan besar dalam pendidikan. Banyak sekolah swasta bahkan tidak berorientasi bisnis dan memberikan layanan gratis untuk siswa,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdik Jabar belum memberikan keterangan resmi terkait hasil audiensi maupun sikap sekolah swasta yang tetap bersikeras melanjutkan gugatan di PTUN Bandung. (*)  Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |