Tarik Ulur Revisi UU TNI Jumlah Institusi Negara yang Bisa Masuk Anggota TNI

14 hours ago 7

JUMLAH kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebelumnya dikabarkan mengalami penambahan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau Revisi UU TNI. Dari sebelumnya hanya 10 institusi, kemudian diusulkan 15 institusi, lalu bertambah menjadi 16 institusi dengan dimasukkannya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai salah satu lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang TNI telah mencapai kesepakatan terkait penambahan tersebut. Menurutnya, BNPP memiliki karakteristik yang membuatnya relevan untuk diisi oleh prajurit TNI aktif, terutama karena wilayah tugasnya yang berada di area perbatasan dan rawan konflik. Oleh karena itu, keberadaan personel militer di dalamnya dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional.

Ia mengatakan terdapat penambahan satu badan dari rencana sebelumnya yang nantinya bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI. "Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI," ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu lalu, dikutip dari Antara.

Hasanuddin menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penempatan prajurit aktif TNI dalam jabatan sipil telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Awalnya, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, hanya terdapat 10 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Seiring dengan revisi yang dilakukan terhadap undang-undang tersebut, jumlahnya kemudian meningkat menjadi 15. Setelah melalui pembahasan lebih lanjut dalam Panja RUU TNI, akhirnya disepakati adanya tambahan satu lembaga lagi, yakni BNPP, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 16.

Dengan adanya ketentuan baru ini, Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang ingin menduduki jabatan di luar 16 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan harus mengundurkan diri dari kedinasan militer. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa personel militer yang menjabat di luar institusi yang diperbolehkan tidak melanggar aturan yang telah disepakati dalam revisi undang-undang tersebut.

Sebelum penambahan ini, Pemerintah dan DPR RI tengah membahas revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah penambahan lima posisi di institusi sipil yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam keterangannya, Sjafrie menjelaskan bahwa sebelumnya, prajurit aktif TNI hanya diperbolehkan menempati posisi di sepuluh kementerian atau lembaga negara. Namun, melalui revisi yang diusulkan, jumlah tersebut bertambah menjadi lima belas institusi yang dapat diisi oleh personel TNI aktif.

Kabar terakhirmengenai Revisi UU TNI, dari 16 lembaga yang diusulkan dapat ditempati anggot TNI, kembali menjadi 15. "Di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Maret 2025.

Daftar lembaga sipil yang diduduki oleh prajurit TNI sebelum revisi UU TNI: 

  1. Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
  2. Pertahanan negara.
  3. Sekretaris militer presiden.
  4. Intelijen negara.
  5. Sandi negara.
  6. Lembaga ketahanan nasional.
  7. Dewan Pertahanan Nasional.
  8. Search and rescue (SAR) nasional.
  9. Narkotika nasional.
  10. Mahkamah Agung.

Daftar lembaga sipil yang dapat diduduki oleh prajurit setelah revisi Undang-Undang TNI:

  1. Membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
  2. Pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
  4. Intelijen negara.
  5. Siber dan atau sandi negara.
  6. Lembaga ketahanan nasional.
  7. Search and rescue (SAR) nasional.
  8. Narkotika nasional.
  9. Pengelola perbatasan.
  10. Kelautan dan perikanan.
  11. Penanggulangan bencana.
  12. Penanggulangan terorisme.


M. Raihan Muzzaki dan Andi Adam Faturahman turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kejanggalan Pembahasan Kilat Revisi UU TNI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |