PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol). Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Teddy dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Kami memastikan tidak menimbulkan kecemburuan karena prosesnya dilakukan secara transparan," kata Hariyanto kepada Tempo pada Senin, 10 Maret 2025.
Hariyanto menjelaskan Teddy diberikan kenaikan pangkat melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Mekanisme ini lazim diberikan kepada prajurit yang dianggap berjasa bagi TNI dan negara.
Dia menegaskan Mabes TNI juga memastikan setiap mekanisme kenaikan pangkat prajurit dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan prestasi dan kontribusi nyata bagi organisasi dan negara. “Sistem evaluasi dan penilaian kami juga objektif,” ujarnya.
Alasan KSAD Sebut Teddy Indra Wijaya Layak Naik Pangkat
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya layak mendapat kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel karena berkontribusi dalam membantu kerja Presiden Prabowo Subianto. “Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata Maruli dalam siaran pers resmi TNI AD saat mengunjungi Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu, 12 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Maruli menilai prestasi yang diukir Teddy di militer dan pemerintahan layak untuk diapresiasi dengan kenaikan pangkat. Tidak hanya kepada Teddy, KSAD menegaskan kesempatan mendapatkan kenaikan pangkat juga terbuka untuk seluruh prajurit yang mau memberikan kinerja terbaik dan pengorbanan untuk bangsa.
Dia memahami banyak pendapat masyarakat yang menilai kenaikan pangkat Teddy merupakan hasil dari intervensi pihak lain. Maruli pun secara tegas membantah hal tersebut. “Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD), jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” kata dia.
6 Poin Dasar Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
KSAD Minta Soal TNI Aktif di Jabatan Sipil Tak Diperdebatkan
KSAD mengatakan fenomena prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil tidak perlu diperdebatkan. “Tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan,” ucap Maruli.
Meski demikian, Maruli mengatakan ruang untuk terjadinya diskusi mengenai hal tersebut masih terbuka lebar. “Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun?” ujarnya.
Dia menjamin TNI akan tetap patuh pada aturan yang berlaku soal penempatan prajurit aktif di ranah sipil. Termasuk bila pada akhirnya militer harus pensiun dini bila ingin menduduki beberapa pos jabatan sipil. “Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” kata dia.
Dia mengatakan tidak ingin isu ini digunakan menyerang TNI sebagai sebuah institusi. Dia bahkan membandingkan TNI dengan institusi lainnya yang juga menempatkan anggota aktif mereka dalam jabatan sipil. “Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua kementerian, nggak ribut gitu loh,” katanya. Maruli tidak menjelaskan lebih lanjut institusi mana yang dia maksud.
Andi Adam Faturahman, Vedro Imanuel Girsang, Eka Yudha Saputra, dan Antara ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Berbagai Tanggapan atas Revisi UU TNI yang Sedang Bergulir di DPR