BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polsek Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan sedikitnya lima warung yang diketahui menjual olahan daging anjing. Temuan itu terungkap setelah jajaran kepolisian melakukan pengecekan lapangan menindaklanjuti beredarnya video di media sosial terkait dugaan perdagangan daging anjing untuk konsumsi di wilayah tersebut.
Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry Widyantara, menjelaskan bahwa kelima pedagang tersebut beroperasi secara tertutup di lingkungan permukiman warga. Bentuknya bukan seperti warung makan pada umumnya, melainkan rumah biasa tanpa papan nama atau tanda yang menunjukkan adanya aktivitas penjualan daging anjing.
“Dari hasil pendataan, ada lima pedagang olahan daging anjing di wilayah Bambanglipuro. Mereka tidak membuka warung secara terbuka dan lebih banyak melayani pesanan,” ujar AKP Jeffry saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, keberadaan warung tersebut bukan karena laporan keresahan masyarakat, melainkan hasil penelusuran aparat usai viralnya video di media sosial. Saat dilakukan pemantauan, sebagian besar warung tampak sepi dan tidak tampak ada pembeli.
“Pedagang mengaku tidak menyediakan stok dalam jumlah banyak, karena sistemnya berdasarkan pesanan. Daging anjing mereka peroleh dengan membeli dari warga sekitar, harganya berkisar Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per ekor,” imbuhnya.
Meski demikian, AKP Jeffry menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menindak para pedagang tersebut karena belum ada aturan khusus yang melarang konsumsi daging anjing di Indonesia. Untuk sementara, langkah yang dilakukan masih sebatas pendekatan persuasif, imbauan, dan edukasi kepada para penjual.
“Kami melakukan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat tentang dampak negatif mengonsumsi daging anjing, baik dari segi kesehatan maupun dari sisi keagamaan,” jelasnya.
Polsek Bambanglipuro juga berencana berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperluas edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi mengonsumsi daging anjing.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya praktik perdagangan atau pelanggaran kesejahteraan hewan, kami imbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas AKP Jeffry. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.









































