Terbaru! Syarat dan Cara Buat SKCK 2025, Cepat Mudah dan Anti Gagal

2 hours ago 4
Ilustrasi mengurus SKCK / tempo.co

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi dokumen penting yang sering dicari masyarakat, terutama saat melamar kerja, mendaftar CPNS/ASN, mengurus visa, hingga pencalonan pejabat publik. Dokumen resmi yang dikeluarkan Polri ini berfungsi untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bisa diperpanjang bila masih diperlukan. Kini, masyarakat bisa membuat SKCK dengan dua cara: langsung di kantor polisi (offline) atau praktis melalui aplikasi Super Apps Presisi (online).

Syarat Buat SKCK untuk WNI

✓ Fotokopi KTP atau SIM (bawa asli).

✓ Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

✓ Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah.

✓ Pasfoto 4×6 berlatar merah, berpakaian sopan berkerah, tampak muka (6 lembar).

✓ Fotokopi Paspor (jika keperluan luar negeri).

✓ Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Syarat Buat SKCK untuk WNA

✓ Surat permohonan dari penjamin/sponsor.

✓ Fotokopi Paspor yang masih berlaku.

✓ Fotokopi KITAS/KITAP.

✓ Pasfoto ukuran 4×6 berlatar kuning, 6 lembar.

✓ Fotokopi IMTA (izin tenaga kerja asing).

✓ Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

Cara Membuat SKCK Offline di Polsek/Polres

✓ Minta surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan.

✓ Lengkapi dokumen sesuai persyaratan.

✓ Datang ke Polsek/Polres sesuai domisili KTP.

✓ Isi formulir daftar riwayat hidup.

✓ Lakukan pengambilan sidik jari.

Tunggu verifikasi dan cetak SKCK.

⏳ Waktu pengurusan: hanya sekitar 20–30 menit bila berkas lengkap.

Cara Membuat SKCK Online 2025

Polri kini menyediakan layanan Super Apps Presisi, sehingga masyarakat bisa mendaftar SKCK lewat HP. Caranya:

✓ Unduh aplikasi Super Apps Presisi di Play Store/App Store.

✓ Buat akun dengan nomor HP, verifikasi OTP.

✓ Pilih menu “Ajukan SKCK”, lalu isi data diri.

✓ Unggah dokumen (KTP, KK, akta lahir, pasfoto, dll).

✓ Lakukan pembayaran Rp30.000 via BRI Virtual Account.

✓ Simpan barcode pendaftaran dari email.

✓ Datang ke kantor polisi pilihan untuk verifikasi dan cetak SKCK.

👉 Dengan sistem ini, proses jauh lebih praktis karena hanya verifikasi dan pencetakan yang dilakukan di kantor polisi.

Syarat Perpanjangan SKCK

✓ SKCK lama (asli/legalisir, maksimal habis 1 tahun).

✓ Fotokopi KTP/SIM.

✓ Fotokopi KK.

✓ Fotokopi akta lahir/kenal lahir.

✓ Pasfoto 4×6 berwarna (3 lembar).

Biaya Pembuatan SKCK 2025

• WNI: Rp30.000

• WNA: Rp60.000

Dibayarkan di loket Polri atau melalui Virtual Account (jika online).

💡 Catatan: dalam kondisi tertentu, seperti kegiatan sosial atau masyarakat tidak mampu, biaya bisa dibebaskan menjadi Rp0.

Fungsi SKCK

✓ Melamar kerja (swasta maupun BUMN).

✓ Pendaftaran CPNS/ASN, Polri, atau TNI.

✓ Melanjutkan pendidikan dalam/luar negeri.

✓ Penerbitan visa/keperluan antar-negara.

✓ Pindah kewarganegaraan.

✓ Persyaratan administrasi organisasi profesi/jabatan publik.

Tips Agar Pengurusan SKCK Lancar

✓ Siapkan dokumen sejak awal agar tidak bolak-balik.

✓ Gunakan pakaian rapi berkerah saat foto.

✓ Untuk online, pastikan file dokumen jelas dan tidak blur.

✓ Cek kembali masa berlaku SKCK agar tidak terlambat perpanjang.

Dengan adanya layanan SKCK online melalui Super Apps Presisi, masyarakat kini tidak perlu repot antre lama. Semua proses lebih efisien, transparan, dan cepat. Jadi, pastikan Anda memenuhi syarat di atas agar pengurusan SKCK berjalan mulus tanpa hambatan. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |