Terduga 'Humas' Konsorsium Judi Online Klaim Tidak Terlibat Kasus Pencucian Uang Firman Hertanto

2 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Husinda, seorang laki-laki yang namanya disebut dalam pemeriksaan saksi kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Firman Hertanto, buka suara soal dugaan keterlibatannya. Ia menyangkal telah membantu Firman Hertanto dalam kegiatan ilegal itu.

“Tidak benar, saya tidak paham semua itu,” klaim Husinda saat dihubungi, pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Budisatria. Dalam pemeriksaan yang dihelat pada 31 Desember tahun lalu itu, Budisatria menyampaikan keterangan sebagai saksi. 

Dari keterangan Budisatria, ia menyatakan telah membuat sebuah akun rekening bank untuk kepentingan judi online sejak 2020. Rekening itu, kata Budisatria, dibuka atas permintaan dari Mintarto alias Aming. Budisatria pun menjelaskan bahwa permintaan itu merupakan mandat dari atasannya. Dari situlah, nama Husinda muncul. 

Budisatria menyatakan, Husinda merupakan atasan dari Aming. Ia meminta agar Aming membuatkan rekening untuk judi online. “Saya tidak mengenal orang tersebut,” kata Husinda saat ditanya soal hubungan dia dengan Budisatria. 

Sementara itu, Husinda mengatakan mengenal Firman Hertanto secara personal. Ia mengaku berkawan dengan tersangka kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu karena memiliki ketertarikan bidang olahraga yang sama. “Mengenai bisnis beliau saya kurang paham,” klaim Husinda. 

Husinda mengatakan tidak ingat kapan terakhir dia menghubungi Firman Hertanto. Yang jelas, ia mengaku bahwa Firman merupakan kawan lamanya. Namun ia mengklaim Sudah lama  tak menghubungi Firman Hertanto. Ia juga mengatakan tidak bisa menghubungi kontak Firman. “Mungkin sudah ganti nomor handphone.”

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim sudah menetapkan Firman Hertanto alias Aseng, sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang judi online. Dia diduga menggunakan uang judi online saat membangun Hotel Aruss yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Saat konferensi pers, polisi menampilkan barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar hasil judi online.

Firman ditengarai tidak beroperasi sendirian. Seseorang yang mengetahui kasus ini mengatakan Firman diduga dibantu oleh dua orang bernama Johan dan Husinda. Keduanya berperan sebagai penampung uang deposit judi online sebelum diserahkan kepada Firman.

Sumber lain yang mengetahui penyidikan kasus ini mengatakan Johan sudah diperiksa setelah Bareskrim memulai kasus TPPU dalam kasus Firman Hertanto. Ada indikasi mutasi dana senilai ratusan miliaran rupiah di rekening banknya.

Johan selama ini menjalankan tugas sebagai sebagai “humas” dalam konsorsium judi bersama Husinda. “Humas” merupakan istilah yang jabatan seseorang yang ditunjuk konsorsium menjadi penghubung anggota dengan pihak luar. Tujuannya, agar anggota mereka bisa menjalankan bisnis dengan “aman”.

Dokumen yang dibaca Tempo menyebut penyidik sudah memeriksa Johan sebagai saksi pada 4 Desember 2024. Dokumen itu melampirkan informasi tentang transaksi bernilai miliaran rupiah di rekening Johan. Transaksi itu berlangsung dalam kurun Januari 2020 hingga Desember 2022. Transaksi di rekening itu diduga terhubung langsung dengan Firman Hertanto alias Aseng.

Ihwal transaksi ini, dalam laporan Majalah Tempo edisi 19 Januari 2025, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf membenarkan bahwa Firman menyamarkan aliran uang judi online ke banyak rekening secara berjenjang ke rekeningnya. Ada lima rekening utama yang mengarah ke rekening Firman. “Saat pemeriksaan, tersangka mengakui penggunaan dana itu,” kata Helfi, Kamis, 16 Januari 2025.

Kelima rekening itu dikuasai empat orang berinisial OR, RF, MG dan KB. Berdasarkan dokumen yang dibaca Tempo, tercantum bahwa OR dan RF pernah mentransfer miliaran rupiah ke rekening Johan. Rekening itu digunakan untuk menerima setoran secara rutin dari para agen judi. Semua rekening agen terhubung dengan ribuan rekening lain yang digunakan dalam pemain judi online.

Saat ditanya ihwal pemeriksaan saksi atas nama Ramli Lim alias Johan dan Husinda, Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Dian Trunoyudo lagi-lagi meminta hal itu ditanyakan langsung kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helfi Assegaf. “Itu masalah teknis, sebaiknya langsung ke Pak Direktur. Coba kirim pertanyaan ke saya dan akan saya dorong untuk menjawab,” kata dia.

Hingga berita ini dimuat, Helfi belum menanggapi konfirmasi ihwal pemeriksaan dan peran Johan dan Husinda dalam kasus judi online.

Tempo berupaya menghubungi Ramli Lim alias Johan melalui nomor telepon yang diduga miliknya. Nomor dengan kode Singapura itu sempat merespons panggilan telepon. Orang di balik nomor itu buru-buru menutup telepon ketika ditanya soal pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Firman Hertanto. “Apa hubungannya, tidak ada,” ujarnya.

Seorang yang mengetahui bagaimana sindikat judi online beroperasi mengatakan konsorsium dan humas memiliki kontribusi membuat bisnis kotor tersebut tidak kunjung habis. Humas adalah orang yang mendapat tugas dari kepala konsorsium untuk mendistribusikan uang pengamanan kepada oknum-oknum lembaga penegak hukum.

Mulanya peran sebagai “humas” dijalankan Sinda sejak 2018 lalu, setelah pendahulunya Oedja alias Ayen Durian. Setelah memiliki jaringan besar yang membuat konsorsium 303, menjadi paling besar, Sinda merekrut Johan. Kode 303 merupakan istilah yang merujuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian.


Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |