BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terjerat utang tidak selamanya membuat orang terpojok dan kebingungan. Ada kalanya, dalam posisi seperti itu, orang justru terpacu untuk bersikap kreatif, sebagaimana yang terjadi pada diri YF, laki-laki berusia 27 tahun asal Sumatera Utara ini.
Namun sayang seribu sayang, kreativitas yang muncul justru kreativitas menipu orang lain demi keluar dari jerat utang yang menjeratnya. Alhasil, ia kini hanya bisa tertunduk lesu ketika Polisi meringkusnya pada Kamis (27/11/2025).
YF alias P, yang tinggal di wilayah Bekasi, akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah aksinya menipu sebuah counter ponsel di Parangtritis, Kretek, Bantul, terungkap. Pria tersebut tak kuasa menahan tangis saat ditunjukkan kepada publik oleh Polres Bantul. Ia mengenakan baju tahanan lengkap dengan borgol yang melingkar di pergelangannya.
Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika YF datang ke counter Bingo Phone 2 pada Senin (3/11/2025). Dengan mengendarai motor warna hitam, ia berpura-pura meminta layanan transfer uang ke rekening Bank Jago atas nama Sri Rahayu. Petugas yang berjaga kemudian mengirimkan uang sebesar Rp4.500.000 sesuai permintaan pelaku.
Namun setelah proses transfer dilakukan, YF berdalih tidak membawa uang tunai dan meminta nomor rekening counter untuk mengganti uang tersebut. Tak lama kemudian, ia menunjukkan sebuah bukti transfer sebesar Rp4.520.000, lalu pergi begitu saja.
Belakangan, penjaga counter menyadari tidak ada dana yang masuk ke rekening pemilik. Bukti transfer yang ditunjukkan pelaku ternyata hanyalah rekayasa. Korban yang sadar telah ditipu langsung membuat laporan ke Polsek Kretek.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Dari serangkaian penyelidikan itu, petugas menemukan bahwa YF melarikan diri dan berpindah lokasi hingga ke wilayah Brebes dan kemudian Bekasi.
“Setelah melakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi, serta melakukan pengecekan rekaman CCTV, tim Opsnal Polsek Kretek mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku,” ujar AKP Sutrisno.
Tim akhirnya meringkus YF pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah perumahan di Sukarukun, Sukatani, Bekasi. Saat diperiksa, YF mengakui seluruh perbuatannya.
“Setelah dilakukan interogasi, diduga pelaku mengakui telah melakukan penipuan di counter handphone Bingo Phone 2,” beber AKP Sutrisno.
Dari penyidikan lanjutan, terungkap bahwa uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membayar utang. Ia mengaku tengah merintis usaha bakso di Cikarang dengan modal Rp80 juta, namun mengalami kesulitan keuangan dan menanggung kekurangan dana sebesar Rp20 juta dari koperasi.
“Saya kekurangan dana. Lalu meminta untuk dipinjamkan ke koperasi. Dengan kekurangan uang Rp20.000.000, saya pinjam ke koperasi. Pada 20 Oktober yang dijanjikan saya harus membayar, namun saya tidak memiliki uang,” ungkap pelaku.
Tak hanya itu, YF juga mengakui sebelumnya pernah melakukan aksi serupa sekitar setahun lalu di Jawa Timur.
“Dulu, saya pernah, ini sudah lama sekali sekitar setahun. Di situ, saya kepikiran untuk melakukan itu kembali. Kalau enggak salah dulu di Jawa Timur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Proses penyidikan masih berlanjut di Polsek Kretek untuk mendalami apakah pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















































