Terlilit Pinjol, Mahasiswa di Sleman Nekat Bobol Kamar Kos Teman Sendiri

1 week ago 35
ilustrasi korban pinjol ilegalIlustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal / pexels

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang mahasiswa berinisial MRH (19) ditangkap polisi setelah diduga berkali-kali membobol kamar kos temannya sendiri di kawasan Ambarketawang, Gamping, Sleman. Aksi pencurian itu dilakukan lantaran pelaku terbelit utang, termasuk dari pinjaman online.

Panit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto Kurniawan, menjelaskan bahwa aksi terakhir yang membuka tabir pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025. Saat itu, korban berinisial SD, mahasiswa asal Sumatera Selatan, baru pulang dari kuliah dan mendapati dua laptop miliknya hilang dari kamar kos.

Sebelum berangkat kuliah, SD telah mengunci pintu kamar. Namun jendela kamar hanya ditutup tanpa dikunci. Laptop Asus dan Lenovo yang diletakkan di atas meja turut raib, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari pemeriksaan jendela yang tidak terkunci, petugas menduga kuat pelaku masuk dari arah tersebut. Polisi kemudian melakukan profiling terhadap penghuni kos dan mengerucutkan kecurigaan kepada MRH.

Dalam pemeriksaan, MRH mengakui bahwa ia bukan hanya sekali menjalankan aksinya. Ia mengakui telah tiga kali melakukan pencurian di kos itu.

Rinciannya:

  • 21 Agustus 2025: Mengambil sebuah laptop dan kasusnya telah dilaporkan ke Polresta Sleman.
  • 26 September 2025: Mengambil sebuah iPhone dan kemudian menggadaikannya seharga Rp5 juta.
  • 23 Oktober 2025: Mengambil dua laptop; satu digadaikan dan satu disimpan oleh pelaku.

Menurut polisi, hubungan pelaku dan korban cukup dekat karena mereka tinggal di kos yang sama. Motif yang diakui pelaku adalah tekanan ekonomi akibat banyaknya utang, termasuk dari beberapa platform pinjol.

“Utangnya lebih dari lima juta, dari banyak tempat. Pelaku terpaksa mencuri untuk menutupi kewajiban pembayarannya,” ujar Ipda Dwiyanto.

MRH kini resmi ditahan di Rutan Polsek Gamping dan dijerat pasal 33 ayat 1 ke-5, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |