WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar penting bagi para pelaku usaha kecil menengah (UMKM), khususnya pedagang makanan dan minuman seperti mi ayam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menaikkan ambang batas omzet pengusaha yang dikenai pajak dari Rp 2,9 juta menjadi Rp 5 juta per bulan. Artinya, pedagang kecil dengan omzet di bawah Rp 5 juta tetap bebas pajak!
Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil setelah adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri yang harus segera ditindaklanjuti Pemkab Wonogiri agar tidak terkena sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun, Fraksi PKS DPRD Wonogiri sempat menyoroti pasal dalam Raperda yang mengatur pengenaan pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman beromzet Rp 5 juta per bulan. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi memicu gejolak di masyarakat dan dianggap tidak berpihak kepada UMKM.
Menanggapi hal itu, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan justru sebaliknya — Pemkab berpihak kepada rakyat kecil dengan menaikkan batas omzet tersebut.
“Dulu omzet Rp 2,9 juta sudah kena pajak, sekarang dinaikkan jadi Rp 5 juta per bulan. Itu bentuk keberpihakan kami kepada pelaku usaha kecil,” ujar Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, Rabu (8/10/2025).
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menjelaskan, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tidak dibebankan kepada pedagang, melainkan kepada konsumen. Misalnya, jika seseorang makan di rumah makan dengan total Rp 10 ribu, maka pajak 10 persen ditambahkan menjadi Rp 11 ribu. Pajak tersebut kemudian disetorkan pihak rumah makan ke kas daerah.
“Yang membayar pajak bukan pedagang kecil, tapi konsumen yang makan di rumah makan besar,” tegasnya.
Bupati juga memastikan pedagang kecil seperti penjual mi ayam, angkringan, dan warung kaki lima tidak termasuk objek pajak. Pengenaan pajak hanya berlaku untuk rumah makan atau restoran berskala besar dengan omzet signifikan.
Dengan kebijakan baru ini, Pemkab Wonogiri berharap masyarakat tidak salah paham. Kenaikan ambang batas justru membebaskan lebih banyak pelaku UMKM dari kewajiban pajak, bukan menambah beban.
“Pedagang mi ayam tetap aman. Kami ingin kebijakan pajak ini adil, pro-UMKM, dan tidak memberatkan rakyat kecil,” tandas Bupati Wonogiri Setyo Sukarno.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri, Chozinudin Cholil, memperjelas bahwa dari sekitar 300 rumah makan yang terdata, baru sekitar 90 yang dikenai pajak.
“Pedagang mi ayam tidak dikenakan pajak, begitu juga pedagang kaki lima. Kami hanya menarik pajak dari rumah makan besar yang omzetnya jelas,” jelasnya.
Sebagai tambahan, Pemkab Wonogiri tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur insentif fiskal, keringanan, dan pengurangan pajak agar UMKM semakin terlindungi. Meskipun tarif pajak maksimum 10 persen, pelaksanaannya bisa lebih rendah sesuai kondisi di lapangan. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.