Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Bebas Berkeliaran, Warga Wanakerta Terintimidasi

3 weeks ago 12

TEMPO.CO, Tangerang - Sejumlah warga Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, mempertanyakan penanganan kasus pemalsuan surat tanah yang diduga melibatkan mantan Kepala Desa Wanakerta,Tumpang Sugian. Sebab, warga melihat Tumpang yang pernah ditahan polisi saat ini sudah bebas berkeliaran. "Kami sudah habis habisan mencari keadilan, menuntut hak kami yang diserobot, kok bisa dia bebas bahkan jadi Kades lagi?," kata Nurmalia pada Rabu 23 Oktober 2024.   

Nurmalia adalah salah satu korban pemalsuan yang turut melaporkan Tumpang ke polisi. Ia merasa kecewa melihat Tumpang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, bisa bebas dengan cepat. Kemunculan Tumpang itu membuat Nurmalia terintimidasi. Apalagi dia sempat mendengar kalimat-kalimat ancaman dari sejumlah pendukung Tumpang.  

Nurmalia mengaku putus asa. Dia merasa terjebak dalam lingkaran mafia tanah yang sulit untuk ditembus. "Bagi kami orang awam, Tumpang sudah jelas memalsukan surat tiga bidang tanah, barang buktinya sudah ada," katanya. "Tapi kenapa dia bisa dikeluarkan dari penjara?"

Sebagai pelapor dan korban, Nurmalia sudah protes dan menanyakan langsung kepada penyidik tentang bebasnya Tumpang. "Saat itu penyidik bilang kalau Tumpang diberikan penangguhan penahanan karena sakit," katanya. "Tapi ternyata dia tidak sakit, buktinya sehari setelah ditangguhkan penahanan, dia sudah berkeliling desa pakai pakaian dinas."  

Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin mengatakan akan mengecek aktivitas Tumpang Sugian setelah mendapat penangguhan penahanan.   

Sejak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polda Banten pada 2 September 2024, Tumpang telah dinonaktifkan sebagai kepala desa Wanakerta. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjuk Yayan Rochiyan sebagai Pelaksana tugas Kades Wanakerta.   

Menurut Mirodin, Polda Banten menangguhkan penahanan Tumpang Sugian pada 23 September 2024 dengan pertimbangan kesehatan. Saat itu, Tumpang mengeluh sesak nafas dan dilarikan ke RS Bhayangkara Polri Serang. "Mengeluh sakit dan sempat pingsan," kata Mirodin. 

Tumpang sudah 20 hari ditahan di Polda Banten karena diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah. Namun saat menjalani penahanan, Tumpang mengeluh sakit. Ia sempat menjalani perawatan di RS Mayapada.  

Perjalanan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Tumpang Sugian 

Iklan

Kades Wanakerta nonaktif tersebut ditangkap pada 2 September 2024 dan sempat ditahan di Polda Banten selama 20 hari. Polisi menjerat Tumpang dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.    

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengungkap motif dan modus yang dilakukan  tersangka Tumpang Sugian dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut.   

Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dian mengatakan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujar Dian.    

Dian menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban, Nurmalia pemilik 3 bidang tanah di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta yang diduga diserobot kepala desanya sendiri.     

Nurmalia mengetahui jika surat kepemilikan tanah seluas 4000 meter itu berganti nama Tumpang ketika mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. "Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,” kata Dian.    

Pada sekitar maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil ternyata 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama  Tumpang Sugian yang terbit melalui program ajudikasi PTSL 2022.    

Dian mengatakan, diduga proses penerbitan sertipikat menggunakan surat yang isinya palsu. “Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu," kata Dian. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |