MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sampai dengan bulan ketiga ini, pelayanan masyarakat oleh Kantor Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dialihkan ke rumah kadus setempat.
Pasalnya, ruang kerja Kepala Desa Wonogiri, Junarsih, hingga kini masih dalam kondisi disegel warga. Penyegelan itu dilakukan sejak pertengahan Agustus lalu, menyusul aksi protes yang menuntut pencopotan Junarsih dari jabatannya.
Segel bertuliskan “Perhatian” dan stiker “Disegel” masih menempel di pintu ruang kepala desa. Aktivitas pemerintahan pun praktis terhenti, sementara kantor desa tampak sepi tanpa pelayanan administrasi.
Layanan Dialihkan, Warga Tetap Menolak Kehadiran Kades
Koordinator Aliansi Masyarakat Wonogiri Bersatu, Khadik, mengatakan sejak penyegelan dilakukan, pelayanan masyarakat diambil alih oleh para kepala dusun.
“Balai desa kosong. Urusan surat-menyurat kini dilakukan di rumah kadus masing-masing,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, warga tidak akan mencabut segel sampai tuntutan mereka terpenuhi. Masyarakat juga menolak jika kepala desa kembali beraktivitas di kantor sebelum proses hukum atas dugaan penyimpangan dana desa selesai.
“Kalau beliau (Junarsih) datang, pasti kami usir. Kami menunggu proses hukum sampai tuntas,” tegasnya.
Kasus Dilaporkan ke Kejari Magelang
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan wewenang oleh Junarsih telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Magelang sejak 25 Agustus 2025. Sejumlah perangkat desa dan ketua karang taruna telah dimintai keterangan, sementara bendahara desa dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, memastikan pelayanan warga tetap berjalan meski kantor desa disegel.
“Sampai saat ini belum ada keluhan. Pemerintah daerah tetap melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Inspektorat,” ujarnya.
Gunawan menambahkan, tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap pemerintah Desa Wonogiri sudah mencapai sekitar 80 persen.
“Fokus kami menjaga agar pelayanan masyarakat tidak terganggu, meski ada gejolak di tingkat desa,” jelasnya.
Akar Masalah: Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Penyegelan kantor desa ini berawal dari aksi besar bertajuk “Silaturahmi Akbar” pada 14 Agustus 2025. Ratusan warga berunjuk rasa menuntut kepala desa mundur karena dugaan penyalahgunaan dana desa. Dalam aksi itu, massa sempat membakar ban bekas dan menempelkan segel di ruang kerja kepala desa.
Tak berhenti di situ, gelombang protes juga berlanjut hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Kamis (13/11/2025). Warga datang dengan membentangkan spanduk dan menolak kehadiran Junarsih di forum tersebut.
“Kami sepakat Musrenbang hanya bisa berjalan jika tanpa kehadiran Bu Junarsih. Kalau beliau datang, acara otomatis batal,” tegas Khadik.
Aksi warga itu merupakan bentuk penegasan bahwa mereka ingin kepemimpinan desa berjalan bersih dan transparan. Mereka berharap pemerintah kabupaten turun tangan untuk memastikan penyelesaian kasus ini tanpa intervensi, agar pelayanan publik bisa kembali normal. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

















































