JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekalipun kerap disapa “yang Mulia” di ruang sidang, sejatinya seorang hakim tetaplah manusia biasa yang tak luput dari khilaf dan kekeliruan. Gelar kehormatan itu tak serta-merta membuat mereka kebal dari pengawasan etik maupun hukum.
Sebab, di balik palu keadilan yang mereka ketuk, ada tanggung jawab moral besar untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Terkait dengan hal itu, Komisi Yudisial (KY) mulai memeriksa tiga hakim yang menyidangkan perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan yang dilaporkan oleh pihak Tom Lembong beberapa waktu lalu.
Ketiga hakim yang diperiksa adalah Dennie Arsan selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, membenarkan bahwa ketiganya telah dipanggil dan dimintai keterangan. “Benar, pemeriksaan terhadap majelis hakim sudah dilakukan,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (3/11/2025).
Namun, Mukti menegaskan bahwa karena pemeriksaan itu merupakan bagian dari sidang etik, KY tidak dapat mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat. “Proses etik bersifat tertutup. Hasilnya baru akan diputuskan dalam sidang pleno,” tambahnya.
Ia belum menjelaskan kapan sidang pleno tersebut akan digelar, termasuk apakah hasilnya akan disampaikan langsung kepada pelapor setelah diputuskan.
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengkritik lambannya langkah Komisi Yudisial dalam menangani laporan kliennya. Menurutnya, laporan terhadap tiga hakim sudah diajukan sejak 4 Agustus 2025, namun pemeriksaan baru dilakukan pada 21 Oktober 2025.
“Kami sudah berkali-kali melayangkan surat keberatan karena prosesnya terlalu lama,” ujar Ari ketika dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Ia menilai, keterlambatan itu menunjukkan kurangnya ketegasan KY dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama yang menyangkut integritas hakim. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan prosesnya transparan,” tegasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan laporan ke KY karena menilai ada sejumlah kejanggalan dalam putusan majelis hakim terhadap perkaranya. Hingga kini, KY belum memberikan keterangan apakah ditemukan indikasi pelanggaran etik atau tidak. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













































