NEGOSIASI antara penghuni rumah dinas di Kompleks Mabes Tentara Nasional Indonesia (TNI) Slipi, Jakarta Barat, dengan pihak TNI menghasilkan kesepakatan batas waktu pengosongan hingga 30 April 2026. Hasil itu dicapai setelah perundingan yang berlangsung hampir dua jam pada Kamis, 16 April 2026.
Salah satu penghuni, Aa Auliasa Ariawan, mengatakan negosiasi tersebut digelar untuk mencari jalan tengah di tengah rencana eksekusi pengosongan. “Kami bernegosiasi dengan pihak Mabes TNI dan sudah disepakati bahwa kami dikasih waktu sampai tanggal 30 April 2026 untuk mengosongkan rumah. Kalau belum, akan dikosongkan secara paksa,” kata Aa saat ditemui di lokasi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pantauan Tempo, puluhan personel TNI telah disiagakan sejak pagi dengan menggelar apel di lapangan aula kompleks.Sejumlah bus dan truk terparkir di sekitar lokasi. Personel TNI bergerak menuju rumah-rumah yang masuk daftar pengosongan. Sebelum mengeksekusi, mereka membuka komunikasi serta negosiasi dengan para penghuni.
Dalam perundingan itu, kedua pihak membahas posisi hukum para penghuni yang tengah mengajukan kasasi. Aa menyebut, Mabes TNI membuka ruang apabila putusan kasasi keluar sebelum tenggat waktu dan berpihak kepada warga. Dalam kondisi itu, eksekusi tidak akan dilakukan.
“Kalau dalam dua minggu ini kasasi keluar dan kami menang, itu yang akan kami sampaikan bahwa TNI tidak bisa melakukan eksekusi,” ujar dia.
Namun, jika putusan kasasi terbit setelah batas waktu 30 April, sementara rumah telah dikosongkan, penghuni disebut memiliki hak untuk mengeksekusi ulang. Hal ini menjadi salah satu poin yang disepakati dalam negosiasi tersebut.
Dalam negosiasi itu, penghuni juga sempat mengajukan permintaan kompensasi berupa uang kerohiman maupun alternatif relokasi. Namun, pihak Mabes TNI menolak permintaan tersebut. “Tidak ada kompensasi,” kata Aa.
Selain itu, usulan agar rumah dapat dialihkan kepada prajurit aktif melalui mekanisme over-VB(Verhuis Besluit) juga tidak dikabulkan. Penolakan tersebut, menurut Aa, didasarkan pada status penghuni yang telah menerima surat peringatan pengosongan sebelumnya.
Menjelang pelaksanaan eksekusi, penghuni rumah dinas di Kompleks Mabes TNI Slipi telah menerima serangkaian surat peringatan dari Komandan Denma Mabes TNI Brigadir Jenderal Hamonangan Lumbantoruan. Tercatat empat kali peringatan dilayangkan, dengan surat terakhir bernomor B/351/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026 yang berisi pemberitahuan pengosongan paksa serta rencana pemutusan aliran listrik.
Sengketa ini sebelumnya telah dibawa ke jalur hukum. Aa bersama sebelas penghuni lain menggugat sejumlah pejabat negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara yang didaftarkan sejak 2018. Gugatan itu ditujukan kepada Panglima TNI, Komandan Denma Mabes TNI, serta kementerian terkait, dengan pokok perkara status rumah dinas yang mereka tempati.
Namun, gugatan tersebut tidak dikabulkan hingga tingkat banding. Para penghuni kemudian mengajukan kasasi pada 11 November 2025, sembari menempuh upaya lain dengan menyurati Presiden Prabowo Subianto serta pejabat terkait. Hingga kini, proses kasasi belum menunjukkan perkembangan karena permohonan tersebut belum memperoleh nomor registrasi di Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan proses pengosongan rumah dinas telah melalui tahapan yang berlaku dan dilakukan secara bertahap. Menurut dia, TNI telah menyampaikan pemberitahuan kepada para penghuni secara berulang sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Pentahapan dalam pengosongan rumah itu pasti melalui proses yang sudah dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberitahuan hingga pemberitahuan berikutnya. Saya pikir prosesnya sudah berjalan dan semua tahapan sudah kami lakukan,” ujar dia ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026.
Adapun Auliasa Ariawan membantah rumah di Kompleks Hankam Slipi, Jakarta Barat dibangun menggunakan uang negara. “Pembangunan menggunakan uang hasil pesangon saat keluar dari hotel, losmen, atau wisma,” kata dia.
Ia menjelaskan pembangunan Kompleks Hankam Slipi dimulai sejak 1966. Pembangunan rumah itu seiring dengan adanya perintah Menteri Panglima Angkatan Darat (Menpangad) kepada seluruh prajurit TNI tidak boleh lagi tinggal di hotel atau losmen. Saat itu prajurit TNI yang tinggal di hotel atau losmen diberikan dua pilihan, menerima uang pesangon keluar hotel atau uang pesangon untuk dibangunkan rumah.
Orang tua Auliasa bersama sejumlah prajurit TNI lainnya saat itu memilih uang pesangonnya dipakai untuk dibangunkan rumah. Sedangkan, sebagian prajurit lain memilih mengambil uang pesangon dan membangun sendiri rumah di tempat lain.
Uang pesangon yang diberikan pemerintah kepada anggota yang membangun rumah sendiri di luar Komplek Hankam sebesar Rp 750 ribu pada tahun 1969. "Yang mengambil pesangon membangun sendiri di luar komplek Hankam tidak ada masalah," ujarnya.
Sedangkan, saat ini rumah warisan dari orang tua Auliasa dan lainnya ingin diambil kembali oleh TNI karena diklaim sebagai rumah dinas. "Padahal rumah itu dibangun dari pesangon orang tua kami."


















































