Transformasi Dongkrak Posisi Pupuk Indonesia ke Rangking 14 di FI-100

5 hours ago 19

PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Kabupaten Bangkalan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. I

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkuat posisinya dalam pemeringkatan Fortune Indonesia 100 (FI-100), tahun 2026 lewat transformasi tata kelola dan operasional yang dijalankan perusahaan. Dalam pemeringkatan perusahaan di Indonesia berdasarkan pendapatan tahun fiskal 2025, perseroan naik ke peringkat 14, sekaligus menempatkannya sebagai BUMN dengan pendapatan terbesar ke-8 di Indonesia. 

Kenaikan peringkat itu sejalan dengan pertumbuhan pendapatan Pupuk Indonesia dari Rp 81,6 triliun pada 2024 menjadi Rp90,4 triliun pada 2025. Di tingkat regional, posisi Pupuk Indonesia dalam Fortune Southeast Asia 500 2026 juga meningkat dari peringkat 69 menjadi 68. 

Direktur Operasi Pupuk Indonesia, Dwi Satriyo Annurogo mengatakan, pencapaian tersebut menjadi bukti penguatan fundamental perusahaan melalui transformasi yang dilakukan bersama pemerintah dan koordinasi dengan Danantara Indonesia. Transformasi dilakukan dengan tujuan memperkuat daya saing Pupuk Indonesia sekaligus memastikan industri pupuk semakin tangguh dalam mendukung ketahanan pangan nasional. 

“Ke depan, transformasi akan terus kami lanjutkan untuk membangun Pupuk Indonesia yang lebih efisien, agile, dan kompetitif,” ujar Dwi Satriyo lewat keterangan tertulis, Ahad(20/9/2026).

Pupuk Indonesia melakukan transformasi secara menyeluruh dengan dukungan kebijakan pemerintah melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 113 Tahun 2025. Perpres 6/2025 menyederhanakan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi sehingga proses distribusi menjadi lebih mudah, cepat dan tepat sasaran. Hasilnya telah terlihat dari penyaluran pupuk subsidi tahun 2025 sebanyak 8.110.571 ton, atau meningkat 10,68% dari tahun sebelumnya. 

Sementara itu, Perpres 113/2025 mengubah mekanisme subsidi pupuk dari skema cost-plus menjadi marked-to-market, serta pembayaran bahan baku di muka. Kebijakan ini mendorong efisiensi operasional sekaligus memastikan bahan baku tersedia saat dibutuhkan, sehingga pasokan kepada petani tetap terjaga. 

Dampak transformasi dan efisiensi tersebut tidak berhenti pada kinerja korporasi, tetapi juga diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada petani. Sejak Oktober 2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi turun 20%. 

sumber : Antara

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |