Unpad Nonaktifkan Profesor Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

3 hours ago 12

UNIVERSITAS Padjadjaran (Unpad) bereaksi cepat terkait dugaan kekerasan seksual oleh seorang guru besar di fakultas keperawatan kepada mahasiswanya. Tak lama setelah isunya muncul di media sosial rektorat menon-aktifkan dosen yang bersangkutan.

“Tujuan utamanya adalah untuk memberi kesempatan tim investigasi melakukan penelusuran kasus dan pembuktian,” kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi kepada Tempo, Kamis 16 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Dandi, penonaktifan sementara itu artinya guru besar tersebut diberhentikan sementara dari kegiatan tri darma perguruan tinggi, sehingga proses penyelidikan tidak terhambat oleh kegiatan akademik, “Nonaktif tidak berkaitan dengan dugaan yang kuat atau tidak kuat melakukan kekerasan seksual,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS Unpad Ari Jogaiswara Adipurwawidjana mengatakan penonaktifan merupakan tindakan preventif agar semuanya berjalan lancar. “Jadi penonaktifan itu bukan hukuman tetapi tindakan untuk menjaga kondusivitas lingkungan kerja dan belajar di Unpad,” kata dia.

Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan tindakan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu dosen di lingkungan kampus. Menurut dia, kampus Unpad tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun di lingkungan kampus.

“Sebagai institusi pendidikan tinggi, Unpad berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, keamanan, dan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arief lewat keterangan resmi, Kamis 16 April 2026.

Menyikapi dinamika yang berkembang saat ini, Unpad telah melakukan berbagai penelusuran. Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik.

Selanjutnya, menurut Arief, Unpad langsung menjalankan prosedur penanganan dugaan kekerasan seksual sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimulai dengan pembentukan tim investigasi untuk melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad dan unsur senat fakultas. “Dalam hal ini Unpad berkomitmen, apabila dalam proses investigasi terbukti adanya pelanggaran berupa tindakan kekerasan seksual, Universitas Padjadjaran akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata rektor.

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa atau BEM Kema Unpad dan BEM Kema Fakultas Keperawatan Unpad menyatakan telah mengetahui laporan yang beredar di media sosial X terkait dugaan kekerasan seksual dan melibatkan seorang profesor berinisial IY. “Kami menegaskan bahwa tidak ada bentuk kekerasan seksual yang dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun dan tindakan tersebut tidak memiliki tempat dalam lingkungan kampus.” BEM menyatakan keberpihakannya pada korban serta mendorong penuh seluruh upaya perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban.

BEM mengimbau kepada seluruh sivitas akademika Unpad untuk mengedepankan empati, menjaga keselamatan bersama, serta menciptakan ruang yang aman di lingkungan kampus. Tidak menyebarkan identitas korban  maupun informasi yang belum terverifikasi, dan menghindari segala bentuk victim blaming dan narasi yang merugikan korban. Kemudian menggunakan kanal pelaporan resmi yang telah disediakan oleh pihak kampus apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |