REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pemkab Bandung Barat secara bertahap terus menambah penerangan jalan umum (PJU). Hingga November 2025, progres pemasangan telah mencapai sekitar 70 persen dari total 316 titik yang ditargetkan tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat Mochamad Ridwan mengatakan, program pemasangan PJU tahun ini difokuskan di wilayah tengah, selatan, dan utara, dengan prioritas pada ruas jalan kabupaten dan jalan poros desa.
"Pemasangan PJU berasal dari aspirasi masyarakat. Usulan atau proposal yang masuk kami tindak lanjuti dengan prinsip first in, first out. Usulan yang pertama masuk, itu menjadi prioritas.Dari total 10 ribu proposal yang masuk dari tahun 2023–2024 yang terakomodir 316 titik cahaya," ujar Ridwan, Rabu (26/11/2025).
Ridwan menjelaskan, dari sekitar 10 ribu proposal pemasangan PJU yang diterima, sebagian tidak memenuhi kriteria teknis karena berada di gang sempit atau area persawahan yang tidak termasuk dalam rencana jaringan jalan kabupaten.
Saat ini, jumlah titik cahaya yang sudah terpasang mencapai sekitar 11 ribu, sementara kebutuhan idealnya mencapai lebih dari 21 ribu titik cahaya untuk seluruh wilayah Bandung Barat. "Masih ada kekurangan sekitar 10 ribu titik cahaya. Pemasangan akan dilakukan bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran," kata Ridwan.
Untuk tahun 2026, pihaknya menyiapkan rencana pemasangan 667 titik baru, mencakup jalan kabupaten dan poros desa. Setiap titik pemasangan memerlukan biaya cukup besar, yakni sekitar Rp17 juta untuk jalan kabupaten dan Rp15 juta untuk jalan desa. "Harga tiang saja sekitar Rp8 juta, sedangkan lampunya antara Rp3 juta hingga Rp4,5 juta per unit," kata dia.
Ridwan menegaskan, selain memperluas jangkauan penerangan jalan, Pemkab Bandung Barat berkomitmen menjaga kualitas dan keberlanjutan fasilitas PJU agar mampu menciptakan jalan yang berkeselamatan bagi masyarakat Bandung Barat.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar ikut menjaga PJU yang terpasang. Pasalnya, masyarakat lah yang menerima manfaat langsung dari keberadaan PJU tersebut. "Pemerintah yang membangun dan memelihara, sementara masyarakat sebagai penerima manfaat harus ikut menjaga dari aksi pencurian dan perusakan," imbuh Ridwan.

2 hours ago
8














































