Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Tak Ditahan

2 weeks ago 44
Roy Suryo | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, akhirnya rampung menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Pemeriksaan berlangsung maraton selama sembilan jam. Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil karena para tersangka masih mengajukan saksi dan ahli yang meringankan posisi hukum mereka.

“Kami memperbolehkan mereka kembali ke rumah masing-masing karena ada permohonan dari pihak tersangka untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan,” ujar Iman.

Menurut Iman, penyidik perlu menjaga keseimbangan informasi dalam proses penyidikan agar berjalan objektif dan adil. Karena itu, langkah penahanan belum dilakukan sampai pemeriksaan terhadap saksi dan ahli pembela selesai.

“Dalam penyidikan kami tetap menjunjung asas keadilan. Kami akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak tersangka untuk memastikan proses hukum tetap berimbang,” ujarnya.

Iman menyebut, sejauh ini pihak Roy Suryo Cs telah mengajukan dua orang ahli dan tiga saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap mereka akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan status tersangka oleh penyidik terlalu terburu-buru. Ia menuding proses penyidikan lebih banyak mengandalkan bukti sekunder ketimbang dokumen utama yang semestinya menjadi dasar pembuktian.

“Kasus ini seharusnya berfokus pada satu bukti utama, yakni ijazah itu sendiri. Tapi sampai sekarang, dokumen tersebut belum pernah diperlihatkan,” tegas Khozinudin.

Ia juga mengkritik jumlah barang bukti dan saksi yang dinilainya tidak relevan dengan substansi perkara. “Ada ratusan bukti dan puluhan saksi, tapi yang penting hanya satu: ijazah itu,” katanya.

Selain menyoroti aspek pembuktian, Khozinudin juga memprotes ketimpangan penegakan hukum. Ia mencontohkan beberapa kasus lain yang belum mendapat tindakan tegas meski sudah berlarut-larut, seperti kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Silfester Matutina, relawan pendukung Jokowi yang telah divonis bersalah namun belum dieksekusi.

“Penegakan hukum harus konsisten, jangan tebang pilih,” ujarnya menegaskan.

Adapun pemeriksaan perdana Roy Suryo Cs berlangsung sejak pagi. Roy tampak hadir dengan jaket hitam, didampingi pengacara dan sejumlah pendukung. Rismon datang dengan setelan abu-abu, sementara Dokter Tifa tiba lebih awal di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Meski berstatus tersangka, ketiganya tampak kooperatif mengikuti pemeriksaan hingga tuntas. Penyidik memastikan proses hukum terhadap kasus ijazah Jokowi ini akan terus berjalan sesuai prosedur, sembari menunggu keterangan tambahan dari saksi dan ahli pembela yang telah diajukan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |