Usai Diperiksa KPK, Heri Gunawan dan Satori Kompak Bernyanyi Soal Dugaan Korupsi Dana CSR BI

4 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini sempat hangat perihal dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil dua anggota DPR RI untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.

Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem memenuhi panggilan penyidikan tersebut dan memberikan keterangan kepada KPK. Menurut mereka, Komisi XI DPR RI juga terlibat dalam kasus Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) tersebut. Walaupun demikian, Heri tidak ingin memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut dan menyerahkan kepada KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heri bahkan lebih lanjut mengatakan dana program sosial atau dana CSR BI yang diduga disalahgunakan merupakan program biasa. “Itu kan program biasa, dari mitra setiap komisi. Baiknya nanti ke penyidik,” katanya saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan pada Jumat, 27 Desember 2024.

Di sisi lain, Satori usai menjalani pemeriksaan mengakui dirinya mendapatkan aliran dana PSBI. Katanya dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihnya. “Programnya kegiatan untuk sosialisasi di Dapil,” kata dia pada Jumat, 27 Desember 2024.

Dalam jawabannya, Satori mengungkapkan bahwa dana PSBI mengalir ke seluruh anggota Komisi XI DPR RI. Walaupun, ia mengatakan tidak ada suap dalam penggunaan dana PSBI. “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Satori juga tidak menyebutkan yayasan-yayasan apa saja yang menerima dana tersebut. Ia juga tidak menjawab ketika ditanya soal nilai dana bantuan CSR tersebut. Namun, sebenarnya apa itu dana CSR?

Corporate Social Responsibility atau CSR

CSR atau lebih dikenal dengan sebutan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Biasanya dana CSR adalah bagian yang merujuk pada tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain.

CSR ini melibatkan komitmen perusahaan untuk beroperasi secara etis, ikut andil dalam peningkatan kualitas hidup, baik pada pekerja maupun keluarha, baik pada komunitas lokal, serta mematuhi hukum. Konsep CSR ini berkembang pada tahun 1980-an sampai 1990-an secara global. 

Di Indonesia, CSR telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Seperti UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasalnya yang ke 74. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. 

Selain itu, CSR juga dirancang untuk mendukung program yang memiliki manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Seperti untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan infrastruktur, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan sosial.

Hal ini menunjukkan bahwa CSR memiliki dampak besar dalam kehidupan masyarakat jika disalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Oleh karena itu kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia, bukan suatu hal biasa dan tidak perlu ditindaklanjuti. 

Sultan Abdurrahman, Myesha Fatina Rachman ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Komisi XI DPR Sebut DPR Tidak Terlibat Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |