Viral Siswa Jabar Wisuda Disemprot Damkar, Demul Buka Suara

5 hours ago 7

CNN Indonesia

Selasa, 06 Mei 2025 10:55 WIB

Sebelumnya viral di media sosial soal siswa-siswa yang merayakan kelulusan dengan mengundang mobil penyemprot air pemadam kebakaran ke halaman sekolah. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikenal pula pernah menjadi Bupati Purwakarta. (Tangkapan layar web jabarprov.go.id)

Bandung, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) sudah tegaskan tidak ada perayaan wisuda untuk kelulusan dari tingkat TK sampai SMA sederajat. Demul menilai kegiatan tersebut memakan biaya cukup besar.

"Ya sudah jelas, sudah ada edarannya. Penegasannya sudah jelas. Tidak boleh ada wisuda, tidak boleh ada perpisahan berbiaya tinggi," kata Dedi, Senin (5/5) malam.

Pernyataan ini sekaligus merespons video viral momen siswa-siswa merayakan kelulusan dengan mengundang mobil penyemprot air pemadam kebakaran ke halaman sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa sekolah yang melakukan itu ada di Kabupaten Bekasi dan di Kabupaten Subang.

Dedi mengatakan untuk merayakan kelulusan sekolah tidak harus wisuda. Dedi bahkan mencontohkan yang terjadi di sejumlah daerah Jabar, dengan cukup mengundang pemadam kebakaran, kegiatan kelulusan sudah cukup meriah. 

"Tadi banyak anak-anak posting tuh, disemprot pakai damkar aja bahagia," katanya.

Sebelumnya, Dedi menegaskan tidak boleh ada kegiatan di sekolah, terutamanya soal kelulusan yang membebani orang tua. Pasalnya, banyak orang tua yang mengeluhkan, sampai harus meminjam kepada rentenir untuk perayaan kelulusan sekolah anaknya.

"Tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang membebani orang tua. Karena apa? Karena dampaknya mereka pinjam rentenir," kata dia yang pernah menjadi Bupati Purwakarta tersebut.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke Dinas Pendidikan Jabar serta Kanwil Kemenag Jabar. Surat edaran itu ditujukan untuk membangun karakter para pelajar di Jabar.

Pada surat yang dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2025 tersebut, terdapat sembilan poin pada surat tersebut. Salah satu poinnya, menyinggung soal kegiatan kelulusan pelajar.

"Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, sampai dengan pendidikan menengah. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia," tulis surat edaran yang ditandatangani Dedi Mulyadi.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |