Viral Surat Penerima MBG Diminta Rahasiakan Kasus Keracunan, Ini Klarifikasi BGN

1 hour ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah surat perjanjian kerja sama antara satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial. Pasalnya, terdapat poin penerima manfaat diminta merahasiakan informasi jika terjadi keracunan dalam surat perjanjian tersebut.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, keberadaan surat perjanjian itu bukan untuk menutupi informasi kepada publik. Namun, hal itu dimaksudkan agar peristiwa yang terjadi tidak menjadi isu liar di masyarakat.

"Kami sudah sampaikan bahwa untuk sesuatu yang belum terkonfirmasi, maka lebih baik dibicarakan secara internal. Tetapi kalau sudah terkonfirmasi BGN tidak pernah menutupi," kata dia saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Ia mengeklaim, BGN tidak pernah memiliki niatan untuk menutupi informasi publik. Buktinya, BGN tetap menampilkan jumlah kasus kejadian luar biasa (KLB) keracunan akibat MBG sejak awal program itu berjalan.

Berdasarkan data BGN hingga 22 September 2025, total terdapat 45 kasus KLB keracunan akibat MBG. Dari seluruh kejadian itu, terdapat 4.711 orang yang terdampak mengalami gejala keracunan.

"Kami rilis karena itu untuk keterbukaan," ujar Dadan.

Ia menambahkan, pihaknya juga selalu meminta setiap SPPG untuk membuat media sosial. Media sosial itu digunakan untuk menampilkan menampilkan menu MBG setiap harinya, termasuk kandungan gizi di dalam menu tersebut.

"Jadi tidak ada bagi kami menutupi-nutupi informasi. Kami sedang lakukan agar yang seperti itu menjadi patokan, sehingga tidak ada kerahasiaan dalam program ini," kata Dadan.

Diketahui, dalam surat perjanjian itu juga terdapat poin yang mewajibkan penerima manfaat membayar ganti rugi apabila alat makan, seperti food tray, hilang atau rusak. Penerima manfaat diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan, yaitu Rp 80 ribu per pcs.

Ihwal perjanjian itu, Dadan mengatakan, pihaknya telah meminta revisi. Dalam revisi itu, ia mengatakan, pihak sekolah tidak lagi dibebankan untuk mengganti apabila ada tempat makan yang hilang atau rusak.

"Kami minta revisi terkait dengan ketika food tray masuk di sekolah, kemudian harus kembali, dan disitu tidak ada lagi kewajiban yang harus dibebankan kepada pihak sekolah ketika tray itu hilang," ujar dia.

Dadan menyatakan, BGN akan selalu siap untuk melakukan koreksi atas kebijakan yang dilakukan. Pasalnya, program MBG dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas.

"Jadi yang begitu-begitu kami koreksi dan kami ingin semua orang gembira dalam melaksanakan program makan bergizi gratis," kata dia.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |