Wajib Mulai September! Skrining BPJS Kesehatan 2025, Begini Cara Isi di Mobile JKN

1 week ago 7
PasienIlustrasi pasien. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mulai 1 September 2025, BPJS Kesehatan resmi memberlakukan aturan wajib Skrining Riwayat Kesehatan bagi sebagian peserta. Kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya penting untuk mendeteksi risiko penyakit berbahaya sejak dini.

Program ini wajib diikuti peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Sementara bagi peserta puskesmas, aturan skrining akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Bagi yang belum pernah mengakses layanan sama sekali, skrining bisa dilakukan kapan saja tanpa batas waktu.

Mengapa Skrining BPJS Kesehatan 2025 Wajib?

✓ Mendeteksi dini risiko penyakit serius seperti diabetes, hipertensi, jantung, stroke
✓ Membantu tenaga medis memberikan penanganan lebih cepat dan tepat
✓ Hanya butuh waktu 5 menit, bisa dilakukan secara mandiri lewat ponsel
✓ Data dijamin aman dan rahasia, hanya untuk peningkatan layanan kesehatan

Cara Mengisi Skrining BPJS Kesehatan 2025 Lewat Mobile JKN

Tidak perlu repot datang ke klinik, cukup gunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

✓ Buka aplikasi Mobile JKN lalu login dengan akun BPJS Anda

✓ Pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”

✓ Jawab semua pertanyaan sesuai kondisi kesehatan Anda

✓ Klik simpan, selesai!

Proses ini hanya perlu dilakukan sekali dalam setahun, jadi pastikan Anda segera mengisi agar bisa tetap mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.

Ingat, Jangan Tunda!

Skrining BPJS Kesehatan 2025 bukan sekadar aturan, tapi bentuk kepedulian Anda terhadap kesehatan diri dan keluarga. Semakin cepat dilakukan, semakin besar peluang mencegah penyakit sebelum terlambat. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |