Petugas Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mengunjungi fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SSPG) Dapur Panyandaan, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (15/10/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang meluruskan isu mengenai keberadaan polisi aktif yang disebut-sebut masih menduduki jabatan strategis di lembaganya. Nanik, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025), mengatakan bahwa tidak ada anggota Polri aktif yang menjabat di BGN, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi menduduki jabatan sipil.
"Pak Soni sudah pensiun. Lagi pula Pak Soni ini wakil kepala badan. Kan kalau jabatan itu boleh," kata Nanik, saat dikonfirmasi terkait nama seorang perwira tinggi polisi, Sony Sanjaya, yang kini menjabat Wakil Kepala BGN.
Nanik menjelaskan, pejabat yang dimaksud dalam isu tersebut bukan lagi polisi aktif karena telah resmi pensiun per 1 November 2025. “Yang enggak boleh itu kan yang masih di eselon 1 ke bawah ya,” ujar Nanik.
Nanik menegaskan bahwa BGN mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan terkait pengisian jabatan sipil. Ketentuan mengenai penempatan anggota Polri dalam jabatan di luar institusi kepolisian telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) memperjelas ruang lingkup aturan tersebut, yakni bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah posisi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian.
MK secara resmi membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pengaturan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya terkait batasan jabatan sipil bagi anggota Polri yang masih aktif.

1 hour ago
5















































