BOGOR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Niat seorang pedagang wanita asal Kabupaten Bogor untuk menunaikan ibadah umrah berakhir tragis. N (59), yang selama dua tahun menabung hasil jerih payahnya, justru tewas setelah mendatangi seorang wali murid yang menyimpan uang tabungannya sebesar Rp 12,45 juta.
Rencana yang sudah lama ia idamkan itu hancur seketika ketika penagihan utang berubah menjadi cekcok hingga berujung tindak pembunuhan. Peristiwa memilukan itu kembali menambah daftar kasus utang-piutang yang merenggut nyawa.
Cekcok Berujung Maut
Korban N diketahui mendatangi rumah NAF (32) di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor, untuk meminta kembali uang yang selama ini ia titipkan pada pelaku. Keduanya tinggal di Kampung Parigi, dan pelaku adalah wali murid di sekolah tempat korban berjualan.
Saat ditagih, pelaku mengaku tidak mampu mengembalikan uang karena sudah digunakan. Perdebatan pun tak terhindarkan hingga akhirnya berujung aksi kekerasan yang menewaskan korban. Jenazah N ditemukan di rumahnya pada Jumat (21/11/2025) pukul 19.00 WIB.
Tabungan Umrah yang Dikumpulkan Setiap Hari
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa korban telah mengumpulkan uang tersebut sedikit demi sedikit dari hasil berjualan makanan di sebuah sekolah. Selama dua tahun, ia menabung antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari demi mewujudkan impian umrah.
“Dari keterangan awal, dana itu memang direncanakan untuk biaya umrah. Korban menabung dari pendapatan harian selama dua tahun,” ujar Anggi, Sabtu (22/11/2025).
Kepercayaan besar yang diberikan korban kepada pelaku runtuh seketika ketika diketahui uang tersebut malah digelapkan.
Pelaku Ditangkap 8 Jam Setelah Kejadian
Gerak cepat tim Satreskrim Polres Bogor membuahkan hasil. Tidak sampai 24 jam, tepatnya delapan jam setelah penemuan jenazah, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Kampung Cipari pada Sabtu (22/11/2025) pukul 03.00 WIB.
“Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan delapan jam setelah kejadian,” kata Anggi.
Dari penyelidikan, motif pelaku sepenuhnya berkaitan dengan penagihan uang. Ketika korban meminta haknya, pelaku justru tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan berat yang merenggut nyawa korban.
Menangis dan Menyesal di Kantor Polisi
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus, NAF tampak menangis dan berulang kali menundukkan kepala. Ibu rumah tangga berambut pirang itu menutupi wajahnya dari sorotan kamera ketika digiring petugas.
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat beberapa pasal terkait tindak pencurian dengan kekerasan serta pembunuhan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami sangkakan pasal 365 ayat 3, atau 338, atau 351 ayat 3. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas Anggi. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.








































