Warga Gugat BNPB, Menhut, Menkeu hingga Presiden, Minta Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

8 hours ago 12
Ilustrasi banjir rob | pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Desakan agar pemerintah pusat menetapkan banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional kini mulai merambah ke ranah hukum.

Seorang warga Jakarta Barat yang berprofesi sebagai advokat, Arjana Bagaskara Solichin, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 415/G/TF/2025/PTUN.JKT, menggunakan skema gugatan warga negara (citizen lawsuit). Dalam permohonannya, Arjana meminta pemerintah segera mengeluarkan status bencana nasional atas rangkaian banjir bandang yang menelan ribuan korban dan menyebabkan kerusakan luas di tiga provinsi.

Empat pejabat negara ikut digugat, yakni Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan/LHK Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Gugatan tersebut berangkat dari kondisi darurat yang terjadi dalam dua pekan terakhir. Menurut Arjana, bencana banjir yang melanda Sumatera telah menimbulkan dampak luar biasa: 753 orang meninggal dunia, 650 orang hilang, lebih dari 2.600 warga terluka, dan lebih dari 576 ribu warga harus mengungsi.

“Banyaknya jumlah korban yang terdampak, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat, tidak membuat bencana banjir bandang ini ditetapkan sebagai bencana nasional,” bunyi latar belakang citizen lawsuit yang diajukan Arjana.

Dalam gugatannya, Arjana juga menyinggung soal penyebab bencana. Ia menilai deforestasi di Aceh, Sumut, dan Sumbar menjadi pemicu utama kejadian tersebut. Ia mengutip pernyataan Menteri LHK Raja Juli Antoni mengenai penurunan angka deforestasi secara nasional.

“Dari 216.216 hektare pada 2024 menjadi 166.450 hektare per September 2025 atau turun 23,01 persen dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2025,” imbuhnya.

Meski demikian, Arjana menilai kerusakan hutan di tiga provinsi itu tetap berdampak fatal.

Dalam dokumen gugatan, ia menilai Presiden sebagai Tergugat 1 tidak segera menetapkan status bencana nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007.

“Bahwa dengan fakta-fakta tersebut di atas, ternyata belum ada perubahan status Bencana Nasional yang dilakukan oleh Tergugat 1,” tegas Arjana.

Ia juga menilai Tergugat 2, Menteri LHK, telah membiarkan deforestasi berlangsung; Tergugat 3, Menteri Keuangan, dianggap tidak memberikan dukungan dana secara maksimal; sementara Kepala BNPB dinilai kurang melakukan koordinasi untuk mempercepat penetapan status bencana nasional.

“Bahwa kelalaian Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 tersebut di atas merupakan bentuk pembiaran yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa yang lebih banyak lagi di Provinsi Aceh, Sumut dan Sumbar,” tulis Arjana dalam gugatannya.

Melalui gugatannya, ia meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan tersebut.

“Memerintahkan kepada Tergugat 1 (Presiden Prabowo) untuk menetapkan perisitiwa banjir di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat menjadi Bencana Nasional,” demikian bunyi tuntutan Arjana. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |