Warga Ledoksari Gugat PT KAI ke PN Solo, Soal Sengketa Lahan di Stasiun Jebres

8 hours ago 15
Warga RT 001 RW 007 Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait sengketa lahan di kawasan Stasiun Jebres. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Warga RT 001 RW 007 Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait sengketa lahan di kawasan Stasiun Jebres.

Gugatan tersebut didaftarkan tim kuasa hukum warga dengan nomor perkara 252/Pdt.G/2026/PN Skt. Gugatan diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata.

Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi, mengatakan pihaknya menggugat PT KAI Daop 6 Yogyakarta. Dalam perkara tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut menjadi tergugat.

“Materi gugatannya adalah PMH Pasal 1365, perbuatan melawan hukum,” kata Bekti,

Menurut Bekti, warga mempersoalkan proses penerbitan SHP Nomor 23 Tahun 1996 yang menjadi salah satu dasar penguasaan lahan oleh PT KAI.

Dia mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki warga, masyarakat telah bermukim di kawasan tersebut sebelum SHP diterbitkan pada 1996.

“Menurut kami tim lawyer dan warga terdampak, dalam pemprosesan SHP itu sangat melanggar hukum. Pemrosesannya tahun 1996, padahal warga sebelum tahun 1996 sudah bermukim di situ,” ujarnya.

Selain mempersoalkan penerbitan SHP, warga juga menilai keluhan dan upaya audiensi yang telah dilakukan belum menghasilkan solusi.

Bekti menyebut warga sebelumnya telah melakukan audiensi dengan PT KAI. Namun, setelah itu justru diterbitkan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2.

Warga akhirnya memilih menempuh jalur hukum setelah SP 2 diterbitkan.

“Warga itu tidak menunggu SP 3. Karena SP 2 sudah terbit, kita niat untuk melakukan gugatan,” katanya.

Meski menggugat, Bekti menegaskan warga masih membuka ruang untuk penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah.

Salah satu hal yang diminta warga adalah peninjauan kembali besaran uang kerohiman atau tali asih yang ditawarkan kepada warga terdampak.

Bekti menyebut warga keberatan dengan besaran kerohiman yang menurutnya hanya sekitar Rp250.000 untuk bangunan permanen dan Rp200.000 untuk bangunan nonpermanen.

“Warga terdampak itu mohon untuk ditinjau ulang uang kerohiman, tali asih yang diterima oleh warga,” ujarnya.

Selain kompensasi yang layak, warga juga meminta adanya tempat atau shelter untuk menunjang usaha mereka serta tempat tinggal yang layak bagi warga yang terdampak penataan kawasan.

Dalam gugatan tersebut, warga turut melampirkan bukti surat dan menyiapkan bukti saksi. Bekti mengatakan bukti lain masih mungkin ditambahkan selama proses persidangan berlangsung.

“Bukti-bukti lain akan kita lihat setelah mengikuti jalannya persidangan. Bukti-bukti itu juga nantinya akan terus bertambah untuk memperkuat gugatan PMH kita,” katanya. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |