Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons pelaporan terhadap akademisi Feri Amsari hingga Ubedilah Badrun ke polisi usai kritik pemerintahan Prabowo Subianto.
Yusril menegaskan bahwa akademisi bebas mengkritik kebijakan pemerintah karena hal itu tidak dilarang.
"Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," kata Yusril mengutip Antara, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai sebagian akademisi yang menyampaikan kritik berstatus aparatur sipil negara (ASN), Yusril mengatakan seharusnya mekanisme etik didahulukan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran, alih-alih langsung dipidanakan.
"Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana?" tuturnya.
Menurut Yusril, penegakan etik umumnya didahulukan daripada pidana, kecuali ditemukan bukti pelanggaran hukum lain, seperti penghasutan.
"Kalau penghasutan itu memang delik pidana. Itu agak repot, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat, tidak bisa dihalang-halangi," ucapnya.
Di sisi lain, Yusril mengingatkan bahwa setiap orang berhak melaporkan pihak lain. Walaupun begitu, setiap laporan polisi mesti melalui serangkaian proses untuk mempelajari sah atau tidaknya laporan itu dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ia mengatakan para akademisi yang dilaporkan ke polisi sebaiknya mengikuti rangkaian pemrosesan laporan, termasuk ketika dimintai keterangan. Dalam forum itu, akademisi tersebut dapat menyampaikan klarifikasi.
"Siapa pun, baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang, ya, bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir aja. Diklarifikasi masalah itu. Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan," ucapnya.
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google

21 hours ago
12

















































