Denpasar, CNN Indonesia --
Tiga terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama Jonathan Christopher Collyer (38) Lisa Ellen Stocker (39) dan Phineas Ambrose Float (31) divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pemngadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, di kasus kepemilikan narkotika.
Vonis terhadap ketiga WNA Inggris dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Heriyanti, Kamis (24/7).
"Menyatakan terdakwa Phineas Ambrose Float, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika," kata Heriyanto
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Phineas Ambrose Float berupa hukuman selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan," imbuh Heriyanti.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Phineas Ambrose Float tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
Kemudian, untuk pertimbangan meringankan terdakwa Phineas Ambrose Float berperilaku sopan selama sidang, mengakui perbuatannya, menyesal dan tidak mengetahui bungkusan yang diambil adalah narkotika.
Sementara, untuk dua terdakwa Jonathan Christopher Collyer dan Lisa Ellen Stocker juga masing-masing divonis satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Jonathan Christopher Collyer dan Lisa Ellen Stocker, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Indonesian narcotic law," ujarnya.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jonathan Christopher Collyer and Lisa Ellen Stocker berupa hukuman selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan," lanjutnya.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang bisa menghapus kesalahan para terdakwa. Oleh karenanya mereka harus bertanggung jawab dan diberikan hukuman.
"Pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Pertimbangan meringankan
terdakwa, berperilaku sopan selama sidang, mengakui perbuatannya, menyesal dan tidak mengetahui bungkusan yang dititipkan kepada keduanya berisi narkotika," ujarnya.
Vonis ketiganya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, petugas Imigrasi dan Bea Cukai serta Ditresnarkoba Polda Bali menangkap Lisa Ellen Stocker dan Jonathan Christopher Collyer di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (1/2). Keduanya mendarat di Bali dari penerbangan dari Inggris-Doha (Qatar).
Menurut keterangan Polda Bali, keduanya menyelundupkan kokain untuk dipasarkan di Bali. Keduanya kedapatan membawa barang terlarang tersebut yang dibungkus dalam bungkusan makanan. Di Bali, mereka dijemput oleh Phineas Ambrose Float yang lebih dahulu terbang dari dua temannya
Barang bukti yang disita antara lain kantong koper abu-abu berisi 10 buah kemasan plastik biru bertuliskan,"Angel Delight" dengan beragam rasa berisi serbuk putih dengan berat total 637,12 gram brutto. Ini diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis kokain.
Selanjutnya, barang penumpang atas nama LES di dalam koper warna abu-abu bertuliskan Kangol ditemukan tujuh buah kemasan plastik biru bertuliskan,"Angel Delight", dengan beragam rasa berisi serbuk putih dengan berat total 443,10 gram bruto yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis kokain.
Selain itu, terdapat juga barang milik para tersangka berupa handphone, barang bawaan, tas, dokumen perjalanan dan lainnya.
(kdf/wis)