Surabaya, CNN Indonesia --
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menjatuhkan sanksi blacklist kepada tujuh orang pendaki yang melakukan aktivitas pendakian ilegal ke Gunung Semeru beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada tujuh pendaki itu ialah blacklist, tak boleh mendaki ke Semeru selama lima tahun.
"Kami memberikan sanksi berupa blacklist selama lima tahun tidak boleh mendaki ke Semeru," kata Septi saat dikonfirmasi, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh orang itu ialah Setiabudi asal Yogyakarta, Imam Tantowi asal Pasuruan, Triyono asal Klaten, Joko Supriyatno asal Boyolali, Titis Purna Sapurta asal Sukoharjo, Suroto asal Karanganyar dan Muhammad Agip asal Solo.
"Mereka melakukan pendakian ilegal tanggal 17-18 Januari 2025 melalui jalur ilegal Ampel Gading. Tujuh orang, mereka berteman," ucapnya.
Dalam video yang beredar, terlihat ketujuh orang itu sedang bergembira karena mencapai puncak Gunung Semeru. Mereka berteriak dan melompat-lompat kegirangan. BB TNBTS kemudian menyelidikinya.
Rombongan pendaki itu diduga nekat mendaki sampai ke puncak Semeru, pada 17-18 Januari 2025 lalu. Aktivitas mereka dinilai ilegal. Sebab, pendakian gunung tertinggi di Jawa tersebut, saat itu masih ditutup hingga 8 Februari 2025.
"Kami menelusuri siapa pendaki tersebut dan kami hubungi ke nomor teleponnya serta kami berikan surat panggilan untuk melakukan klarifikasi ke kantor TNBTS," ujarnya.
Septi menyampaikan, ketujuh orang itu kemudian dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor BB TNBTS di Malang, pada Senin (17/2) dan Selasa (25/2). Mereka pun mengaku melakukan pendakian secara ilegal.
Tak hanya masuk dalam blacklist atau daftar hitam larangan pendakian. Masing-masing dari tujuh orang itu juga diwajibkan menanam 20 bibit pohon dan mempublikasikan kegiatan tersebut.
"Sanksi blacklist lima tahun tidak boleh mendaki ke Semeru, klarifikasi di media sosial, melakukan penanaman 20 bibit per orang dan wajib publikasi saat penanaman," ungkapnya.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Balai Besar TNBTS, salah seorang pendaki bernama Muhammad Agip asal Solo membacakan pernyataan atau pengakuan aksi pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal.
"Kami bertujuh telah melakukan pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal dan telah membuat informasi yang tidak benar, serta menimbulkan kegaduhan di media sosial," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menjalani pemeriksaan di kantor Balai Besar TNBTS yang terletak di Kota Malang dan siap menerima konsekuensi yang diberikan akibat perbuatan tersebut.
"Salah satu bentuk tanggung jawab, kami akan melakukan penanaman masing-masing 20 bibit pohon per orang yang akan dipublikasikan di media sosial kami," pungkasnya.
(dal/frd)