TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi bidang Pendidikan DPR, Bramantyo Suwondo, mengatakan bahwa komisinya bakal memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta aliansi dosen ASN setelah masa reses DPR berakhir.
Pemanggilan ini, kata dia, dilakukan untuk mencari solusi ihwal pencarian tunjangan kinerja bagi dosen dengan status ASN. Apalagi, belakangan aliansi dosen berencana melakukan aksi mogok mengajar hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Seluruh pihak akan segera dipanggil oleh Komisi," kata Bramantyo dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Selasa, 14 Januari 2025.
Sebelumnya, Aliansi Dosen Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Adaksi), tengah mempertimbangkan untuk menggugat Kemendiktisaintek ke PTUN.
Koordinator Adaksi, Anggun Gunawan, mengatakan selain menggugat ke PTUN, Adaksi juga berencana melakukan aksi mogok mengajar imbas tidak jelasnya pencarian tukin bagi dosen ASN.
Bramantyo mengatakan, Komisi bidang Pendidikan DPR akan berupaya mencari solusi terbaik bagi persoalan ini. Sebab, kesejahteraan dosen adalah salah satu faktor penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Tanah air.
Ia memahami alasan pemerintah yang berdalih mengenai ketidak adanya anggaran tukin bagi dosen ASN. Maka dari itu, ia meminta Kemendiktisaintek segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pembangunan Nasional untuk memperjelas ihwal anggaran tukin.
"Dengan ruang fiskal yang terbatas, kesejahteraan dosen tetap harus menjadi prioritas APBN," kata politikus Partai Demokrat itu.
Adapun, Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, mengatakan perubahan nomeklatur yang acapkali terjadi dalam beberapa waktu pemerintahan terakhir menjadi salah satu penyebab dari tidak adanya anggaran tukim bagi dosen ASN di 2025 ini.
Ia mengklaim, jika Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sebelumnya telah berupaya menyiapkan pagu anggaran tunjangan kinerja bagi dosen ASN dengan nominal sebesar Rp 2,8 triliun.
Akan tetapi, ia melanjutkan, saat Kementerian Keuangan meminta Kemendiktisaintek sebelumnya untuk melakukan penyesuaian nomenklatur dengan yang berlaku saat ini, hal tersebut tidak dilakukan.
“Lalu bagaimana kita bisa menganggarkan kalau nomenklatur dan kejelasan kebijakannya saja itu tidak ada,” kata Togar.
Namun, ia mengatakan, jika lembaganya tak menutup mata ihwal persoalan tukin ini. Togar menegaskan, jika Kemendiktisaintek telah meminta anggaran tambahan kepada DPR maupun Kementerian Keuangan untuk menuntaskan persoalan kesejahteraan dosen.
“Permintaan tambahan anggaran sudah disampaikan kepada Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan. Kami tidak hanya diam, tapi juga terus memperjuangkan,” ujar Togar.
Ketua Komisi bidang Pendidikan DPR, Hetifah Sjaifudian, membenarkan ihwal pengajuan anggaran tambahan dari Kemendiktisaintek kepada DPR.
Ia mengatakan, pengajuan tersebut akan dibahas oleh DPR setelah berakhirnya masa reses. Syahdan, Komisi bidang Pendidikan DPR juga akan meminta penjelasan kepada Kemendiktisaintek ihwal peniadaan anggaran tunjangan kinerja dosen ASN.
Politikus Partai Golkar tersebut menyatakan dosen perlu mendapatkan motivasi dan penghargaan atas kontribusinya. Hal ini termasuk pemberian hak-hak mereka, seperti tunjangan kinerja.
"Dosen-dosen juga tentunya sama seperti guru. Mereka itu juga patut kita perhatikan, baik itu kesejahterannya, perlindungannya, pengakuannya," kata Hetifah.