Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, disebut mengirimkan uang senilai Rp 2 miliar kepada adiknya. Uang tersebut digunakan untuk berinvestasi saham.
15 April 2025 | 11.10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - David Rachmat, adik kandung dari pengacara Ronald Tannur, mengaku pernah mendapat kiriman uang senilai Rp 2 miliar dari kakaknya, Lisa Rachmat. Uang yang ditransfer ke rekeningnya itu kemudian ia gunakan untuk membeli saham.
Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025. Awalnya, David mengatakan ia tidak tahu-menahu perihal perkara yang menjerat kakaknya.
Kemudian, ia mengatakan pernah menerima transferan sejumlah uang dari Lisa. Periode pengiriman adalah secara bertahap pada Mei 2024.
“Berapa jumlahnya dan berapa kali diterima?” tanya jaksa penuntut umum (JPU).
“Jadi, ada dua rekening. Ada rekening yang di Bank Panin sama rekening yang di (Bank) Mandiri,” jawab David.
Jaksa lanjut bertanya, “Jumlah berapa?”
“Total-total sekitar Rp 2 miliar,” ujar David.
“Itu berapa kali?” tanya jaksa.
David menjawab, “Empat kali. Maksudnya empat kali bertahap, totalnya Rp 2 miliar.”
Karyawan swasta di Panin Bank itu memerinci, Lisa awalnya mengirimkan Rp 1 miliar ke rekeningnya di Bank Mandiri. Lalu sisanya dikirimkan bertahap dengan jumlah Rp 350 juta, Rp 300 juta, dan Rp 350 juta ke rekening David di Bank Panin.
Uang Rp 2 miliar tersebut, kata David, ia gunakan untuk membeli saham. Sebelumnya ia mengaku sempat memberi tahu kakaknya tentang niatnya membeli saham guna memperoleh dividen.
“Waktu itu saya sempat memberitahu Ibu Lisa bahwa ada kesempatan untuk saya membeli saham untuk memperoleh dividen,” kata David kepada JPU.
Pembelian saham dilakukan oleh David sendiri. Ia berkata membeli empat saham perusahaan, salah satunya PT United Tractors Tbk (UNTR). Setelah itu ia menyampaikan kepada Lisa bahwa dirinya telah membeli saham.
David mengatakan, Lisa juga tertarik untuk ikut investasi. “Bu Lisa tertarik untuk ikut investasi. Tapi hanya yang dividen aja,” ujarnya.
Pembelian saham oleh David membuahkan hasil. Ia mengaku mendapatkan dividen Rp 200 juta. Setelahnya, ia mengembalikan Rp 100 juta kepada Lisa, dan sisa Rp 100 juta lainnya digunakan untuk kembali berinvestasi saham.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
David mengatakan, sebelum Mei 2024, Lisa tidak pernah memberinya uang dengan jumlah besar untuk berinvestasi saham. “Belum pernah. Baru kali itu,” kata David kepada jaksa.
Adapun Lisa merupakan kuasa hukum Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Majelis hakim itu terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kejaksaan Agung kemudian mengusut dugaan suap hakim dan gratifikasi di balik vonis janggal itu.
Setelah ditelusuri, Kejaksaan Agung menemukan Lisa diduga menyuap majelis hakim. Para hakim didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 3,67 miliar dari ibunda Ronald, Meirizka Widjaja. Suap tersebut diberikan melalui Lisa.
Terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald adalah Lisa, Meirizka, serta Zarof Ricar, bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar kasus. Ia diduga menghubungkan Lisa dengan majelis hakim PN Surabaya untuk keperluan suap.
Amelia Rahima Sari dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO