Ahmad Dhani Tantang Komnas Perempuan Berdebat karena Dicap Seksis Soal Naturalisasi

6 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani ingin berdebat dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan soal ucapannya yang dinilai seksis. Sebelumnya, usulan Dhani soal perluasan naturalisasi dianggap melecehkan perempuan. Dhani mengusulkan generasi atlet bisa dilakukan dari perjodohan pemain sepak bola di atas 40 tahun dengan wanita Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usai dilaporkan oleh Komnas Perempuan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Ahmad Dhani berkukuh ucapannya tak ada yang salah. Menurut Dhani, usulan itu masuk akal untuk memperbaiki sepak bola Indonesia.

"Saya merasa pernyataan saya itu tidak menyinggung norma agama maupun norma-norma yang terkait dalam Pancasila, " kata Dhani dalam sidang etik MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 7 Mei 2025. "Saya tidak menyarankan untuk kumpul kebo. Saya menyarankan untuk dijodohkan."

Dhani bahkan menyebut usulan naturalisasi itu adalah usul yang out of the box. Ia tidak setuju dengan tudingan Komnas Perempuan yang menilai ucapannya merendahkan martabat perempuan. 

"Bukannya saya sok pintar yang mulia seksis itu kan bahasa Inggris dan di dalam bahasa Indonesia pun gak ada norma seksis itu," tutur politikus Partai Gerindra tersebut. Ia juga mengklaim bahwa dalam bahasa Indonesia tidak mengenal kata gender, sehingga ia meyakini ucapannya tak melanggar norma sosial mana pun.

Dalam hal ini, Dhani berpendapat ia memiliki pemikiran yang berbeda soal definisi seksis dengan Komnas Perempuan. Ia menuduh Komnas Perempuan menjunjung ideologi dan norma-norma ala budaya Barat.

"Komnas Perempuan menjunjung norma ke barat-baratan bukan norma keperempuanan menurut saya pribadi. Sehingga jika diperbolehkan berdebat dengan Komnas Perempuan, saya akan debat mereka masalah etika dan masalah moral yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945," ujar Dhani.

Dalam sidang tersebut, Majelis Kehormatan Dewan menyatakan Dhani terbukti melanggar kode etik DPR. Selain ucapannya soal naturalisasi dinilai tidak patut, ia juga dianggap menghina marga Pono karena memplesetkannya menjadi porno. Musisi band Dewa 19 itu dijatuhi hukuman berupa teguran lisan dan harus meminta maaf kepada pihak yang melaporkannya ke MKD DPR.

Sebelumnya pernyataan Ahmad Dhani yang dinilai seksis itu dikeluarkan penyanyi tersebut dalam Rapat Komisi X DPR dengan Kemenpora dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir membahas antara lain naturalisasi pemain Timnas Indonesia pada Rabu, 5 Maret 2025.

Ahmad Dhani mengusulkan agar naturalisasi diperluas, dengan mencontohkan pemain bola berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda untuk dinikahkan dengan perempuan Indonesia agar menghasilkan keturunan "Indonesian born" yang dinilai bisa memiliki kualitas keterampilan sepak bola yang lebih baik.

Pernyataan ini dilanjutkan dengan menyebutkan bahwa jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan.

Anggota DPR yang juga musisi itu mengatakan apabila pemerintah akan kembali melakukan naturalisasi, lebih baik memilih pemain yang berasal dari Korea atau Afrika. “Yang mirip-mirip kita, enggak masalah banyak, yang penting warna kulitnya masih sama seperti kita,” kata Dhani, dikutip dari Antara. 

Komnas Perempuan mengecam pernyataan  Ahmad Dhani karena menempatkan perempuan sekedar mesin reproduksi anak dan pelayan seksual suami. Padahal hukum Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur ketentuan dan prasyarat yang ketat.

“Untuk mencegah perkawinan lebih dari satu orang menjadi sekedar menguntungkan satu pihak dan mengeksploitasi lainnya,” kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini melalui siaran pers yang diterima Tempo pada Kamis, 6 Maret 2025.

Pernyataan bernada rasis itu, kata Theresia, juga merendahkan martabat Indonesia karena seolah kualitas laki-laki pesepakbola dari luar negeri memiliki sifat genetik yang lebih baik ketimbang orang Indonesia. Kalimat rasis tampak dalam penekanan agar naturalisasi tidak kepada yang “bule” karena ras Eropa yang berbeda.

Menurut Theresia, penghormatan pada kemanusiaan yang adil dan beradab, non-diskriminasi, dan penghargaan terhadap kebhinnekaan merupakan nilai integral dari 4 Pilar Kebangsaan yang harus dijunjung tinggi dan diamalkan. Prinsip itu termasuk penghargaan terhadap perempuan sebagai manusia yang setara, bukan sekadar objek seksual dan objek reproduksi.

Antara dan Shinta Maharani berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |