TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital atau Menkomdigi Meutya Hafid menekankan kebijakan pembatasan akses pembuatan akun anak-anak di media sosial dan bukan pembatasan akses internetnya. Langkah ini sebagai upaya melindungi anak-anak dari paparan negatif media sosial,
"Pada dasarnya untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa saat ini, apapun persepsi kita bersama. Yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial, tetapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," ujar Meutya dalam rapat kerja di Komisi I DPR RI, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meutya menilai, apabila penggunaan media sosial didampingi oleh orang tua, serta menggunakan akun medsos dari orang tuanya hal itu tidak menjadi masalah.
Menkomdigi lebih lanjut menjelaskan, kementeriannya akan mengatur dari segi teknologi platform media sosial yang dapat mendeteksi apakah akun tersebut merupakan akun anak-anak berusia di bawah 16 tahun atau bukan.
Dia menuturkan, Kemkomdigi tidak mengatur pelarangan orang tua memberikan anak-anaknya akses media sosial dari rumah, sebab hal tersebut sudah masuk ranah privasi dan sulit dilakukan pengawasan.
"Kalaupun ada aturan, itu tidak termasuk dalam ranah dari Kemenkomdigi. Misalnya seorang orang tua memberikan ponselnya (kepada anaknya), dan itu sulit sekali untuk melakukan pengawasan. Jadi kami juga mau membuat aturan yang bisa kita awasi, indikatornya jelas. Kalau yang terjadi di rumah itu kami tidak bisa mengawasi," ujar Meutya.
Dalam kesempatan itu, dia mewanti-wanti apabila terdapat platform yang masih memberikan akses kepada akun media sosial anak-anak akan dikenakan sanksi. Sanksi ini tidak akan dikenakan kepada anak-anak, orang tua dan masyarakat, melainkan kepada platform media sosial yang masih memberi akses kepada akun anak-anak.
"Dan sekali lagi sanksi yang akan ada bukan sanksi kepada masyarakat, jadi sanksi kepada platform. Platform yang membiarkan anak-anak bisa masuk melalui membuat akun, itu lah yang kena (sanksi)," ujarnya.
Adapun dia menambahkan bahwa, tim khusus untuk percepatan regulasi perlindungan anak di dunia digital telah melakukan rapat-rapat. Pihaknya juga mendapatkan banyak harapan dari Komisi I DPR RI, agar peraturan mengenai perlindungan anak di dunia digital dapat segera selesai. Hal ini juga diharapkan dapat betul-betul melindungi anak-anak dari konten negatif di internet.
"Pada prinsipnya tim ini ada berbagai warna di dalamnya, termasuk para akademisi, juga tokoh-tokoh pendidikan, dan juga ada tentu lintas Kementerian, tidak hanya Komdigi. Mudah-mudahan sesuai semangat dan arahan presiden, dalam satu dua bulan ini bisa selesai," kata dia.
Sebelumnya, Kemkomdigi membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. “Sesuai arahan dan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang disampaikan kepada kami beberapa waktu lalu, maka kami menindaklanjuti dengan pembentukan tim kerja untuk pengaturan perlindungan anak di internet,” ujarnya dalam konferensi pers di depan gedung Kementerian Pendidikan Dasar (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat pada Ahad, 2 Februari 2025.
Penetapan pembentukan tim tersebut tertuang dalam surat keterangan (SK) yang telah ditandatangani beberapa perwakilan lintas kementerian, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Lebih lanjut, kata Meutya, Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anak. Nantinya, kata dia, regulasi yang dibuat tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.