Alasan Satpol PP Bubarkan Aksi Kemah di Depan Gedung DPR

1 week ago 20

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Provinsi Jakarta menuai kritik setelah membubarkan sejumlah warga yang melakukan aksi berkemah di gerbang Gedung MPR/DPR/DPD pada Rabu, 9 April 2025. Aksi Kemah tersebut dilakukan untuk menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Setelah dibubarkan oleh Satpol PP secara paksa, para peserta aksi mengirimkan pesan kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung. Pesan itu mereka sampaikan melalui akun media sosial X @barengwarga. Pengelola akun tersebut merupakan salah satu peserta aksi kemah kali ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut akun @barengwarga, pembubaran oleh Satpol PP Jakarta merupakan aksi sepihak yang tidak mengindahkan hak-hak warga negara untuk menggunakan fasilitas dalam penyampaian pendapat. "Sebagaimana dijamin oleh UUD 1945," kata akun tersebut dalam unggahan pada Rabu malam pukul 20.16 WIB.

Alasan Satpol PP Bubarkan Aksi Kemah

Berdasarkan informasi dari akun @barengwarga, Satpol PP membubarkan aksi dengan alasan mengganggu ketertiban umum karena tenda-tenda didirikan di atas trotoar.

Sebelumnya, para peserta aksi sempat mendirikan tenda di depan gerbang Gedung MPR/DPR/DPD yang memiliki area lebih luas, namun mereka diminta oleh Pamdal MPR/DPR/DPD untuk berpindah ke area trotoar. Hingga akhirnya dibubarkan, para peserta aksi telah berkemah di depan gedung parlemen selama 82 jam.

Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan pun meminta maaf setelah satuannya membubarkan paksa aksi kemah. "Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dalam aksi di DPR pada Rabu sore," katanya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 10 April 2025.

Satriadi mengakui cara satuannya membubarkan paksa para demonstran tidak tepat. Dia berjanji akan mengedepankan dialog dalam menghadapi unjuk rasa. "Agar situasi tetap kondusif dan aspirasi masyarakat tetap tersampaikan tanpa menimbulkan gesekan," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan langkah pembubaran paksa memang bukan cara yang tepat untuk menangani demonstran. Namun, Satpol PP ingin memastikan hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap terjaga. "Sejalan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat," ujar dia melalui keterangan tertulis pada Kamis, 10 Desember 2025.

Dia menuturkan, Satpol PP akan berusaha lebih baik lagi, termasuk menangani aksi unjuk rasa. "Pendekatan humanis dan komunikatif akan kami jadikan standar dalam setiap pengamanan.”

Respons Pramono Anung

Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan dirinya kecewa terhadap Satpol PP yang membubarkan aksi tolak UU TNI di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta. Menurut Pramono, Satpol PP tidak seharusnya melakukan tindakan tersebut.

Pramono berujar pembubaran aksi bukan merupakan tugas Satpol PP. "Saya sungguh sangat kecewa," kata dia saat mengunjungi Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis, 10 April 2025.

Pramono juga mengaku telah menegur Kepala Satpol PP Jakarta atas kesalahan itu. Eks Sekretaris Kabinet era Presiden ke-7 Joko Widodo itu mengklaim teguran tersebut dia sampaikan langsung pada malam hari setelah pembubaran aksi terjadi.

Menurut Pramono, kejadian pembubaran aksi oleh Satpol PP tidak bisa terulang lagi di masa depan. "Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali. Kepala dinasnya tadi malam kurang lebih jam 07.00 WIB saya tegur sendiri secara langsung," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. 

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |