Alhamdulillah! Guru Non ASN Dapat Tunjangan 1,5 Juta Pertahap, ini Syaratnya

6 hours ago 6

GuruIlustrasi guru peserta PPG Dalam Jabatan. Dibuat oleh AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar bahagia untuk para guru madrasah! Pemerintah melalui Kementerian Agama RI memastikan akan mencairkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025.

Total anggaran jumbo senilai Rp365 miliar lebih siap digelontorkan untuk lebih dari 243 ribu guru RA dan madrasah swasta yang belum bersertifikat.

Menag Nasaruddin Umar menegaskan, insentif ini adalah bagian dari komitmen langsung Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik madrasah yang selama ini belum tersentuh sertifikasi.

“Peningkatan kesejahteraan guru adalah perhatian utama Presiden Prabowo. Insya Allah, tunjangan insentif akan cair Juni mendatang,” ujar Menag Nasaruddin Umar sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (8/5/2025).

Setiap guru penerima akan memperoleh Rp1,5 juta per tahap alias per semester dan dibayarkan dua kali setahun dengan nominal insentif Rp250 ribu per bulan. Proses verifikasi dan sinkronisasi dengan bank penyalur saat ini sedang dipercepat agar pencairan berjalan lancar.

Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menambahkan bahwa dana sebesar Rp365.503.500.000 telah disiapkan untuk tahap pertama penyaluran tahun ini.

Apakah Anda termasuk penerima? Cek 14 syarat lengkapnya di bawah ini:

– Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar di sistem GTK Kemenag.
– Belum lulus sertifikasi.
– Punya NPK dan/atau NUPTK.
– Mengajar di satuan pendidikan binaan Kemenag.
– Guru tetap madrasah swasta/non-PNS minimal 2 tahun.
– Berstatus GTY atau GTTY minimal 2 tahun mengabdi.
– Lulusan minimal S-1 atau D-IV.
– Mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu.
– Tidak menerima bantuan serupa dari instansi lain.
– Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
– Tidak beralih status dari guru RA/Madrasah.
– Tidak bekerja tetap di instansi lain.
-Tidak merangkap jabatan di lembaga negara.
– Terdaftar dan dinyatakan layak bayar oleh sistem GTK Kemenag.

Catat baik-baik! Jika memenuhi kriteria di atas, siapkan dokumen dan pantau terus pengumuman resmi dari Kemenag. Jangan sampai terlewat, karena tunjangan ini bisa jadi penyelamat keuangan Anda! Aris Arianto

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |