Aliansi Dosen ASN Ultimatun Kemdiktisaintek, Gugat Soal Tukin ke PTUN dan Ancam Mogok Mengajar

6 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Dosen Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Adaksi), mempertimbangkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal tunjangan kinerja atau tukin dosen.

Koordinator Adaksi, Anggun Gunawan, mengatakan rencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN menjadi salah satu opsi yang akan dijalankan Adaksi, apabila Kemendiktisaintek tak kunjung memberikan kejelasan ihwal pencarian tunjangan kinerja (tukin) di 2025 ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Opsi ini sedang dikaji oleh tim hukum," kata Anggun dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Selasa, 14 Januari 2025.

Adaksi, ia melanjutkan, juga mengultimatum Kemendiktisaintek apabila tak kunjung memberikan titik terang. Ultimatum tersebut, ialah mengenai rencana dosen ASN yang akan melakukan aksi mogok mengajar.

Rencana mogok mengajar hingga melayangkan gugatan kepada PTUN ini, kata dia, menjadi pembahasan serius di internal Adaksi setelah hampir lima tahun tak mendapat kejelasan ihwal pencarian tukin.

Padahal, Anggun mengatakan, aturan mengenai pencarian tukin bagi dosen ASN telah diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pun, Anggun melanjutkan, regulasi ihwal pencarian tukin bagi dosen ASN telah diatur secara eksplisit pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 yang diteken Nadiem Makarim sebelum lengser dari jabatannya. 

Pada aturan ini diatur mengenai pemberian tunjangan kinerja mulai dari jenjang jabatan, kelas jabatan dan berapa besaran tunjangan kinerja yang harus diberikan kepada dosen ASN.

"Tetapi, pada praktiknya, hanya dosen Kemendiktisaintek yang tidak mendapat tukin. Ini tidak adil," ujar dia.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, mengatakan perubahan nomeklatur yang acapkali terjadi dalam beberapa waktu pemerintahan terakhir menjadi salah satu penyebab dari tidak adanya anggaran tunjangan kinerja bagi dosen ASN di 2025 ini. 

Ia mengklaim, jika Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sebelumnya telah berupaya menyiapkan pagu anggaran tunjangan kinerja bagi dosen ASN dengan nominal sebesar Rp 2,8 triliun. 

Akan tetapi, ia melanjutkan, saat Kementerian Keuangan meminta Kemendiktisaintek sebelumnya untuk melakukan penyesuaian nomenklatur dengan yang berlaku saat ini, hal tersebut tidak dilakukan. 

“Lalu bagaimana kita bisa menganggarkan kalau nomenklatur dan kejelasan kebijakannya saja itu tidak ada,” kata Togar.

Adapun, nomenklatur kementerian yang mengurusi bidang pendidikan sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan. 

Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo di 2014, satuan pendidikan tinggi dipisahkan dari satuan pendidikan dan kebudayaan. Kabinet Jokowi saat itu, menyatukan satuan pendidikan tinggi dengan membentuk nomenklatur anyar Kementerian, yaitu Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kemenristekdikti.

Akan tetapi, pada periode kedua pemerintahannya, Jokowi kembali melebur satuan pendidikan tinggi ke dalam Kementerian Kebudayaan yang dipimpin oleh Nadiem Anwar Makarim. 

Sementara urusan riset dan teknologi tetap memiliki kementerian terpisah bernama Kemenristek. Perubahan kembali terjadi pada tahun 2021, ketika kementerian ini berganti nama menjadi Kemendikbudristek dengan Nadiem Makarim sebagai menteri.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |