Aliansi Dosen Kirim Karangan Bunga ke Kemendiktisaintek, Ini 3 Tuntutannya Soal Tukin

1 day ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek seluruh Indonesia (Adaksi) menggelar aksi dengan mengirim karangan bunga ke kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendiktisaintek pada Senin, 6 Januari 2025. Aksi ini merupakan langkah untuk menuntut realisasi tunjangan kinerja atau Tukin dosen yang belum dibayarkan sejak 2020. 

Koordinasi Aksi Anggun Gunawan mengatakan terdapat tiga tuntutan yang disampaikan aliansi dosen kepada Kemendiktisaintek lewat aksi karangan bunga ini. “Aksi ini merupakan ungkapan kekecewaan atas ketidakjelasan realisasi tukin dosen ASN yang telah diregulasikan sejak 2020, namun hingga kini tak kunjung dipenuhi,” kata Anggun dalam keterangannya, Senin 6 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun tiga tuntutan utama tersebut, kata Anggun, yang pertama mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur pemberian tukin bagi dosen ASN.

“(Tukin) ini bukan sekadar penundaan, melainkan pengabaian terhadap hak-hak dosen ASN di bawah naungan Kemendiktisaintek,” ujar Anggun. 

Kemudian tuntutan yang kedua, Adaksi meminta kepada pemerintah segera mengalokasikan dana untuk tukin dosen pada 2025. Kemendiktisaintek beralasan tidak adanya anggaran tukin ini karena beberapa kali terjadi perubahan nomenklatur kementerian. 

Kemudian yang ketiga, kata Anggun, Adaksi mendesak pemerintah untuk menetapkan jadwal pasti terkait pelaksanaan pemberian tukin bagi dosen ASN. “Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tapi juga soal keadilan,” tutur dia. 

Pantauan Tempo di lapangan, terdapat 37 karangan bunga yang sudah dikirimkan dari pagi hingga pukul 12.00. Rata-rata karangan tersebut memuat tulisan “Turut Berdukacita atas Batalnya Pencairan Tunjangan Kinerja Dosen”.

Anggun mengatakan, dosen yang berstatus ASN seringkali menghadapi diskriminasi dan diperlakukan tidak adil. Hal ini terlihat dari perbedaan perlakuan yang menurut dia ASN Kementerian lain sudah menerima tukin sejak diangkat sebagai pegawai. “Lebih dari 5 tahun dosen ASN masih terus dianaktirikan,” katanya.

Sebagai informasi, hak Tukin untuk dosen ASN sudah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020. Namun, Kemendiktisaintek mengatakan anggaran untuk Tukin tersebut tidak ada pada 2025. 

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Togar Mangihut Simatupang mengatakan Menteri Diktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sebenarnya sudah mengupayakan anggaran tukin tersebut sebesar Rp 2,8 triliun.

"Kami sudah sampaikan juga oleh Pak Menteri di interview di salah satu TV swasta ya. Jadi itu belum ada anggarannya," kata Togar dalam Taklimat Media Kemendiktisaintek 2025, di Graha Diktisaintek, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Togar menjelaskan bahwa akibat perubahan nomenklatur, Kementerian Keuangan sempat meminta kejelasan untuk menyesuaikan nomenklatur dengan yang berlaku saat ini. Namun, Kemendiktisaintek tidak melakukan perubahan apa pun, sehingga tunjangan kinerja (Tukin) tidak bisa dianggarkan.

"Bagaimana kita bisa menganggarkan kalau nomenklaturnya itu dan kejelasan kebijakan itu tidak ada," ucap dia.

Meski demikian, Togar mengatakan sudah meminta anggaran tambahan untuk memperjuangkan soal Tukin ini. Permintaan tersebut diajukan baik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas di Badan Anggaran (Banggar) maupun kepada Kementerian Keuangan.

"Kementerian Keuangan sudah memperingatkan masalah tukin ini. Tetapi warning dari Kementerian Keuangan itu tidak ditindaklanjuti dalam dua hal. Pertama, itu harus jelas, tidak atau dilanjutkan. Nah, itu tidak dilakukan kebijakan itu pada saat itu," kata Togar.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |