Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian menerapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhadap Aipda Anwar anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng buntut surat permintaan uang THR ke sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
Anwar dipatsus guna proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan Pegangsaan," kata Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi dalam keterangannya, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Rezha, Anwar membuat surat permintaan THR itu atas inisiatif sendiri. Kendati demikian, belum dijelaskan soal motif Anwar membuat surat tersebut.
"Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabin Kamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," tutur dia.
Rezha menyebut saat ini Propam Polres Metro Jakarta Pusat masih terus meminta keterangan dari semua pihak terkait surat permintaan THR tersebut.
"Termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah surat dengan kop Polsek Metro Menteng yang berisi soal permintaan uang tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat beredar di media sosial.
Dalam foto surat yang beredar, tertulis permintaan uang THR bagi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng.
Pada surat itu juga tertulis nama empat anggota Bhabinkamtibmas tersebut. Yakni, AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.
Saat dikonfirmasi, Rezha menyatakan surat tersebut bukan dikeluarkan oleh pihaknya. Kata dia, saat ini empat orang yang namanya tertera dalam surat tersebut tengah diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat.
"Namun kop surat, nomor dan stempel bukan keluaran Polsek," kata Rezha saat dikonfirmasi, Senin (24/3).
(dis/gil)