TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, mengatakan akan melakukan registrasi perkara hasil penetapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi atau MK dalam waktu tiga hari atau paling lambat Rabu.
Ramdan mengatakan, aduan itu dilakukan sebagaimana pemenuhan hak calon kepala daerah di kontestasi Pilkada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang,” kata Ramdan kepada awak media, di gedung DPD Partai Golkar, Cikini, pada Ahad, 8 Desember 2024.
Namun, Ramdan tidak menegaskan objek perkara yang akan digugat kepada MK. Ia mengatakan gugatan itu bisa berupa permasalahan dugaan kecurangan pilkada atau pengajuan Pemungutan Suara Ulang atau (PSU).
“Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” kata dia.
Siapkan para ahli
Terkait persiapan gugatan, Ramdan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim gabungan yang terdiri dari anggota partai maupun tenaga profesional. Ia mengaku sudah mengajak para ahli mereka untuk berkonsultasi terhadap persoalan yang hendak dibawa ke MK.
“Mudah-mudahan diproses dan diputuskan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku,” ujar Ramdan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mengizinkan paslon untuk menggugat hasil penetapan ke MK mulai hari ini, Senin, 9 Desember 2024.
“Senin sudah bisa mulai memproses di MK ya tiga hari kerja,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 7 November 2024.
Ia mengatakan, hasil penetapan KPU dapat menjadi objek sengketa di MK. Dalam penjelasannya, setelah melakukan registrasi sengketa, MK akan mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK dalam tiga hari kerja.
Dody menjelaskan, jika mengacu pada peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, BRPK akan diterbitkan pada 19 hingga 20 Desember mendatang.
Apabila tidak ada sengketa di Pilkada Jakarta, kata Dody, KPU akan melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Hasil putusan MK juga akan menentukan apakah Pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran.
Persiapan KPU DKI
Ihwal persiapan menghadapi gugatan kubu Ridwan Kamil-Suswono, Dody mengatakan, KPU telah melakukan persiapan dengan dibantu oleh tim hukum.
KPU, kata Dody telah menghimpun data administrasi, formulir C pemberitahuan, juga dokumentasi C pemberitahuan yang tidak terdistribusi.
“Sudah kami collecting dan kami siap untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.
Hingga saat ini, kubu Ridwan Kamil-Suswono menjadi satu-satunya yang berencana melayangkan gugatan terhadap hasil rekapitulasi KPU Jakarta ke MK.
Menanggapi rencana itu, kata Dody, gugatan merupakan hak paslon dalam prinsip keadilan pemilihan umum atau Pemilu.
“Daripada harus demonstrasi di tengah jalan di depan kantor KPU, lebih konstitusional itu bersengketa di MK,” ujarnya.
Dody menyatakan, KPU Jakarta berkiblat sesuai dengan ketentuan hukum acara MK dalam proses penanganan sengketa pilkada. Menurut dia, gugatan yang menyasar kepada sengketa hasil pemilihan memiliki syarat selisih hasil untuk dapat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
“Apapun itu kami akan hadapi dan kami akan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan,” tuturnya.