TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja, berharap pada masa yang akan datang semua pihak menganggap politik uang sebagai kejahatan serius. Dia mengatakan praktik politik uang tidak hanya oleh satu orang, tetapi dapat melibatkan tim kampanye atau kelompok lainnya.
“Politik uang, ke depan, saya kira harus dianggap sebagai serious crime (kejahatan berat) hampir sama dengan tindak pidana. Karena politik uang tidak bisa berdiri sendiri, tidak hanya satu orang, pasti akan melibatkan tim kampanye dan lain-lain,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024.
Bagja menyebutkan Bawaslu kerap kesulitan dalam menangani pelanggaran politik uang karena masalah pembuktian. Padahal dia menginginkan, dalam kasus politik, aktor utamanya bisa tertangkap. “Karena yang perlu dicari adalah aktor utamanya (pelaku politik uang). Biasanya yang ditangkap itu aktor paling bawahnya," ujarnya.
Khusus dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), dia menilai penanganan pelanggaran politik uang lebih sulit. Alasannya, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penerima politik uang juga akan turut dipidana. Hal ini membuat masyarakat akan lebih takut melaporkan praktik kecurangan tersebut ke Bawaslu.
Dampak politik uang jangka pendek, kata dia, adalah pemidanaan dan sanksi administrasi. Bagi peserta pemilihan, sanksi administrasi jika terbukti lebih menakutkan daripada sanksi pidananya karena dapat didiskualifikasi sebagai calon.
Adapun dampak jangka panjang, dia mengatakan praktik politik uang merupakan kemunduran dalam demokrasi. Hal lainnya, fungsi pemerintahan sebagai pelayanan publik akan terganggu. Misalnya, jalan makin rusak, fasilitas umum yang tidak memadai.
“Ini kan bentuk-bentuk dari adanya politik uang atau permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan,” kata Bagja menambahkan.
Dia mengingatkan jangan salah mengira praktik politik uang tidak akan berdampak apa-apa. Politik uang akan mengakibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat berkurang sehingga pelayanan publik terganggu.
Selanjutnya, Bawaslu minta jajaran pengawas sigap dan responsif tangani laporan…
<!--more-->
Adapun Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menginstruksikan jajarannya agar sigap dan responsif dalam menangani setiap laporan, temuan, ataupun informasi awal dari masyarakat terkait dengan pelanggaran pemilihan. Hal itu dilakukan untuk memastikan kampanye berjalan sesuai koridor hukum.
“Jangan ragu untuk segera bertindak jika ada informasi apa pun dari masyarakat terkait pelanggaran. Semua harus ditangani secara cepat dan tepat. Kita harus tunjukkan bahwa Bawaslu ada untuk melindungi hak-hak pemilih,” kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk kepolisian dan kejaksaan untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Menurutnya, respons cepat dan kolaborasi adalah kunci keberhasilan dalam menangani potensi pelanggaran.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus terlibat, karena menjaga kualitas pemilu adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Totok meninjau langsung kesiapan Bawaslu Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dalam posko penerimaan laporan dan ketersediaan ruang sidang. Dengan supervisi dan arahan langsung dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut, dia berharap potensi pelanggaran dapat diantisipasi dan proses demokrasi di Karawang tetap terjaga.
Pilihan editor: Kata Ketua DPD Sultan Najamudin Soal Banyaknya Menteri di Kabinet Prabowo