DKPP Kumpulkan 622 Penyelenggara Pemilu Jelang Pilkada 2024, Apa yang Dibahas?

1 week ago 11

TEMPO.CO, JakartaDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP mengumpulkan 622 penyelenggara pemilu dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Jakarta pada 4-6 November 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan ratusan penyelenggara pemilu tersebut diundang untuk membangun pemahaman yang sama tentang implementasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) menjelang Pilkada 2024.

“Dalam kesempatan ini, DKPP ingin semua penyelenggara pemilu memiliki frekuensi yang sama tentang pentingnya menjaga integritas demi terwujudnya Pilkada 2024 yang berintegritas,” kata Heddy di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

Penyelenggara pemilu yang diundang terdiri atas 17 ketua KPU tingkat provinsi, 17 ketua Bawaslu tingkat provinsi, 282 ketua KPU tingkat kabupaten/kota, dan 306 Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Semuanya berasal dari 17 provinsi di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali.

DKPP telah menerima 584 aduan dugaan pelanggaran KEPP sampai dengan November 2024, sementara 17 provinsi yang mengikuti rakor ini menyumbang 307 aduan atau 52,76 persen dari seluruh aduan yang diterima DKPP.

Jumlah aduan yang diterima DKPP sepanjang 2024 juga telah melebihi jumlah keseluruhan aduan pada tahun sebelumnya yang tercatat 325 aduan.

“Kebanyakan aduan yang diterima adalah tentang tahapan Pemilu 2024. Total ada 56 penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP pada tahun ini," ujar Heddy.

Menurut dia, rakor ini memiliki relevansi dengan visi mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang berintegritas dan bermartabat. Dia berharap kegiatan ini dapat memicu serta memacu sense of ethics dan aspek profesionalitas dari 622 peserta rakor menjadi lebih baik.

“Sehingga kami harapkan tingkat pelanggaran kode etik saat Pilkada 2024 dapat ditekan melalui Rakor Penyelenggara Pemilu ini,” tutur Heddy.

Dalam Rakor Penyelenggara Pemilu ini, 622 peserta mendapatkan sejumlah materi dari narasumber yang kredibel, di antaranya ketua KPU RI, ketua Bawaslu RI, pejabat Kemendagri, Kapolda Metro Jaya, Panglima Kodam Jayakarta, dan anggota DKPP periode 2012-2017 Nur Hidayat Sardini.

Sebelumnya, DKPP telah melaksanakan Rakor Penyelenggara Pemilu di Makassar pada 24-26 Oktober 2024 yang dihadiri lebih dari 500 penyelenggara pemilu dari 21 provinsi di wilayah tengah dan timur Indonesia.

“Dari pengalaman DKPP, jumlah aduan pelanggaran etik saat pilkada jauh lebih tinggi dibanding pemilu. Ini yang ingin kami tekan dengan mengadakan Rakor Penyelenggara Pemilu,” kata Heddy.

Selanjutnya, DKPP terima 584 aduan dugaan pelanggaran KEPP hingga November 2024...

<!--more-->

Dalam acara yang sama, Sekretaris DKPP David Yama mengatakan pihaknya menerima 584 aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sampai dengan November 2024.

Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau Oktober 2024, pengaduan KEPP bertambah 16 kasus dari 568 aduan.

“Kami laporkan pada Ibu/Bapak berdasarkan data yang masuk ke DKPP mulai 1 Januari hingga 4 November 2024 pengaduan yang sudah masuk sebanyak 584,” kata David.

Dia menuturkan aduan hingga November 2024 ini merupakan angka yang fantastis dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 325 aduan. David menjelaskan, dari 584 aduan tersebut, sebanyak 270 aduan sudah masuk perkara yang teregistrasi. Hal ini berarti aduan tersebut sudah siap disidangkan dan sudah terjadi sidang.

Kemudian, dari 270 aduan yang sudah teregistrasi, sekitar 173 aduan sudah diputuskan perkaranya.

“Data di atas menunjukkan kesadaran masyarakat yang sudah semakin tinggi akan pentingnya pengawasan dalam proses pemilihan,” ujarnya.

David memerinci terdapat 10 provinsi di Indonesia dengan aduan KEPP tertinggi. Sumatera Utara berada di urutan pertama dengan 65 aduan, diikuti Jawa Barat 41 aduan, Jawa Timur 39 aduan, Sumatera Selatan 38 aduan, Papua Pegunungan 32 aduan, Papua Tengah 29 aduan, Sulawesi Selatan 22 aduan, Aceh 21 aduan, Papua 20 aduan, dan Jawa Tengah 20 aduan.

Pilihan editor: Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |