TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan langkah preventif untuk memastikan kepala desa dan perangkat desa bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, mengatakan upaya preventif ini bertujuan menciptakan pilkada yang aman, tertib, dan demokratis.
“Kemendagri terakhir baru saja tanggal 10 Oktober yang lalu mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah yang memiliki desa,” kata La Ode di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.
Adapun surat tersebut berisi imbauan kepada seluruh daerah yang memiliki desa agar bisa memastikan kepala desa dan perangkat desa lainnya bersikap netral pada Pilkada 2024. Dia juga mengungkapkan Kemendagri terus memberikan sosialisasi dan literasi hukum kepada kepala desa supaya memahami larangan yang berlaku selama pilkada.
“Saya kira ini menjadi langkah-langkah upaya preventif kami sebagaimana tadi yang disampaikan oleh Pak Ketua Bawaslu bahwa pembinaan pengawasan kepada jajaran pemerintahan desa, perangkat desa di dalam termasuk ini,” ujarnya.
“Ini terus kita lakukan pemantauan dan monitoring evaluasi bersama dengan rekan-rekan pemerintah daerah," ujar dia menambahkan.
Kemendagri juga menggandeng berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Bawaslu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memastikan netralitas di tingkat pemerintahan desa tetap terjaga.
Dia menilai kolaborasi lintas instansi ini diharapkan bisa meningkatkan pengawasan dan memperkecil potensi pelanggaran netralitas kepala desa.
“Ini yang terus kami lakukan di setiap pemerintahan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota sampai dengan ke tingkat desa mengingatkan beberapa regulasi kebijakan aturan terkait dengan netralitas,” tutur La Ode.
Bawaslu Catat 195 Kasus Kepala Desa Tak Netral Selama Kampanye Pilkada
Sebelumnya, Bawaslu mencatat sebanyak 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama kampanye Pilkada 2024. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan 195 kasus itu tersebar di 25 provinsi yang sudah dilakukan sejak awal masa kampanye.
“Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara,” ujar Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Dia menyebutkan, dari total 130 perkara yang diregister, ada 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Kemudian, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.
“Dari 130 diregister, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa, sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” ujarnya.
Bagja menjelaskan, dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada, terdapat aturan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa maupun perangkat kelurahan.
“Disebutkan nih, anggota kepala desa dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Karena itu, dia mengimbau kepala desa maupun perangkat desa lainnya menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024. Dia berharap imbauan itu bisa dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh calon kepala daerah dan juga tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak melibatkan kepala desa.
“Sehingga, agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” ucapnya.
Pilihan editor: Tim Hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin Laporkan Cabup Sukoharjo ke Bawaslu Jateng, Ini Alasannya