Bea Cukai Dumai Gagalkan Pengiriman Barang Ilegal di Perairan Panipahan

19 hours ago 6

Bea Cukai Dumai menggagalkan upaya penyelundupan barang kiriman ilegal yang diangkut oleh kapal KM Berkat Sepakat-12 milik Koperasi Berkat Tuah Negeri, Ahad (6/7) di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.

Foto: Bea Cukai

Bea Cukai meniyita barang kiriman ilegal yang diangkut kapal KM Berkat Sepakat-12.

REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI - Bea Cukai Dumai menggagalkan upaya penyelundupan barang kiriman ilegal yang diangkut oleh kapal KM Berkat Sepakat-12 milik Koperasi Berkat Tuah Negeri, Ahad (6/7) di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni mengatakan penindakan berawal dari pemeriksaan oleh kapal patroli BC 9004 di Perairan Panipahan.

Kapal KM Berkat Sepakat-12 diketahui berlayar dari Port Klang, Malaysia, menuju Panipahan, Rokan Hilir. Namun, kapal belum menyerahkan dokumen inward manifest saat pemeriksaan berlangsung. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Dumai, diketahui bahwa kapal tersebut belum menyampaikan dokumen kedatangan/rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan inward manifest sesuai ketentuan.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Selain itu, petugas Bea Cukai juga menemukan barang yang tidak tercantum dalam dokumen tersebut. Beberapa barang antara lain minuman mengandung etil alkohol (MMEA), obat-obatan, jaring, lampu jaring, mesin, drum kosong, sikat gigi, lem dan mata pancing.

Barang-barang tersebut dicantumkan dalam daftar crew effects atau barang bawaan awak kapal, tetapi jumlah dan jenisnya melebihi batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pihak Koperasi Berkat Tuah Negeri selaku pemilik muatan menyampaikan kapal tersebut seharusnya hanya mengangkut tali pengikat, plastik biru, dan selang sebagaimana yang tercantum dalam pemberitahuan inward manifest nomor 004586 tanggal 8 Juli 2025. Namun, saat kapal tiba, ditemukan barang lain yang tidak dilaporkan dan tidak sesuai dengan manifes.

Atas pelanggaran ini, Bea Cukai Dumai melakukan penindakan berupa penyegelan dan penegahan. Bea Cukai juga melakukan penyimpanan di tempat penimbunan pabean Bea Cukai Dumai untuk diproses sesuai ketentuan undang undang. Selain itu, Bea Cukai mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian dokumen.

Dedi menegaskan Bea Cukai Dumai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor guna menjaga integritas sistem perdagangan nasional dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan tidak sesuai prosedur.

"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai Dumai untuk menegakkan hukum kepabeanan dan memastikan seluruh proses impor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dedi.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |